Reaksi Pemerintah Dikritik

Perlu Kode Etik Pansus DPR
Reaksi pemerintah, yang ditunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para pembantunya, terkait pemeriksaan saksi oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century, dinilai aneh dan janggal. Pernyataan reaktif yang dilontarkan justru dapat memicu persoalan dalam hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Hal itu diungkapkan guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Sabtu (16/1), saat dihubungi dari Jakarta.

”Agak aneh kalau serangan itu datang dari eksekutif. Jauh lebih lumrah kalau problem yang terjadi digugat oleh kekuatan politik di Senayan. Apalagi komentar dari kalangan eksekutif itu seperti diatur,” kata Saldi.

Menurut Saldi, akan menjadi lumrah jika yang mempersoalkan etika anggota Pansus adalah partai pemerintah atau partai koalisi pemerintah. Namun, ia justru meminta Partai Demokrat melakukan introspeksi, terutama terkait perilaku anggota fraksinya, Ruhut Sitompul.

”Presiden Yudhoyono seharusnya mengoreksi partainya dulu, bagaimana tampilan orangnya, daripada mengkritik cara bertanya anggota Pansus,” ujarnya lagi.

Kritik terhadap Pansus yang dilontarkan pemerintah, ujar Saldi, dapat dibaca sebagai upaya perlawanan terbuka terhadap apa yang terjadi di Pansus. Pemerintah mulai berani memberikan reaksi yang berlebihan. ”Ini bisa ditafsirkan macam-macam,” ujarnya.

Mengenai perilaku Ruhut di sidang Pansus, Saldi meminta Badan Kehormatan (BK) DPR mengkaji apakah hal itu memberikan dampak pada citra DPR. Apabila perbuatan itu dapat menurunkan citra DPR, sangat patut jika BK melakukan tindakan. Demikian pula dengan partai yang lain. Partai Demokrat seharusnya memberikan peringatan kepada Ruhut.

Ruhut, secara terpisah, menyatakan, justru dia yang menyampaikan masalah etika saat rapat Pansus. Keprihatinan yang sama ternyata disampaikan Presiden Yudhoyono. ”Sehingga Presiden mendukung saya,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR itu.

Perlu kode etik
Di Jakarta, Sabtu, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR dari F-PD, Didi Irawadi Syamsuddin, menyatakan, Dewan perlu memiliki kode etik dalam melakukan investigasi, termasuk tata cara bertanya dan menyelidiki suatu kasus. Hal ini belajar dari pengalaman Pansus Century yang telah bekerja selama sebulan ini.

”Predikat Dewan yang terhormat harus dijaga dan dijunjung tinggi. Segeralah sadari itu, mari kembali menjaga perilaku dan etika sebelum masyarakat telanjur apriori terhadap DPR,” kata Didi lagi.

Menurut Didi, pemimpin Pansus juga harus segera mengevaluasi diri. ”Muncul fenomena buruk terkait dengan penampilan anggota Pansus. Khususnya, menyangkut etika dan kepatutan sehubungan cara bertanya yang dilontarkan anggota,” ujarnya.

Didi mengatakan, seharusnya pemimpin Pansus tak membiarkan anggotanya mengajukan pertanyaan yang menjerat, memaksa, tidak terarah, bahkan dengan ancaman dan intimidasi. ”Kalau pemimpin tidak bisa menertibkan pola bertanya yang tidak terarah dan seenaknya, kredibilitas Pansus bisa jatuh,” paparnya.

Didi berpendapat, rapat Pansus Century adalah forum penyelidikan. Kedudukan anggota Pansus, saksi, atau narasumber adalah setara. ”Yang dipanggil bukan terdakwa atau pesakitan. Dalam pengadilan proyustisia pun, pertanyaan terhadap terdakwa tidak boleh menjerat, memaksa, apalagi di luar konteks. Bagaimanapun, Pansus dalam rangka penyelidikan,” katanya. (ana/sie/nwo)

Sumber: Kompas, 18 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan