Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional 2015
Tuesday, 13 October 2015 - 00:00
      
            
Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
093312.PDF
  (8.6 MB)
          
         
        
    
