RA Jadi Tersangka

Polisi menetapkan RA sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk melengkapi berkas kasus Gayus.

”Sebelum ini kami sudah melimpahkan berkas kasus Gayus yang terkait gratifikasi dan pencucian uang. Kemudian oleh kejaksaan, kami juga diminta untuk menyelesaikan kasus suap. Dari hasil pemeriksaan saksi dan data yang ada, ditemukan aliran dana dari seseorang kepada Gayus. Tersangka yang menyuap Gayus berinisial RA,” ujar Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Jumat (25/3) di Kantor Wakil Presiden.

Timur menyampaikan hal tersebut kepada wartawan seusai rapat pembahasan perkembangan kasus Gayus di Kantor Wapres. Rapat dipimpin oleh Wapres Boediono. Selain Timur, rapat juga diikuti antara lain oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sam L Tobing, serta Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

Terkait dengan upaya menyelesaikan kasus Gayus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011, Januari lalu. Wapres Boediono mendapat tugas mengoordinasi pelaksanaan instruksi presiden tersebut. Rapat koordinasi penyelesaian Gayus pun digelar tiap dua minggu di Kantor Wapres.

Bulan lalu Kejaksaan Agung meminta Gayus dijerat dengan pasal suap dan bukan dengan pasal gratifikasi dalam perkara korupsi Rp 28 miliar serta Rp 74 miliar. Jadi Kejaksaan Agung pun mendesak penyidik polisi untuk mengungkap pihak pemberi suap dalam perkara Gayus tersebut. ”Harus sedapat mungkin kita ungkap suapnya, bukan sekadar gratifikasi,”ujar Jaksa Agung Basrief Arief, bulan lalu.

Sementara itu, kemarin Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Boy G Rafli Amar yang ditemui di Jakarta menyatakan, konsultan pajak Roberto Santonius ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, Kamis (24/3) malam. Kemarin Boy menjelaskan, penyelidikan yang menetapkan Roberto sebagai tersangka tuntas menjelang tengah malam.

”Dia menjadi tersangka dalam kasus mafia hukum dan pajak terkait aliran dana dari yang bersangkutan selaku konsultan pajak kepada Gayus Tambunan pada kasus uang sebesar Rp 28 miliar. Dia dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis serta dikenai cekal agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia,” tutur Boy.

Polisi sudah memeriksa 28 saksi, termasuk rekan kerja Roberto Santonius. Roberto disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Roberto, menurut Boy, diduga terkait dengan aliran dana sebesar Rp 925 juta dari dirinya kepada Gayus. Adapun pemeriksaan 151 wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan belum diketahui hasil penyelidikan ataupun keterkaitannya dengan Roberto Santonius. (ATO/ONG)
Sumber: Kompas, 26 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan