Public Review Revisi Undang-Undang KPK

Pasca reformasi 1998, harus diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di  Indonesia, Komisi ini telah berhasil menjerat ratusan aktor korupsi yang berasal dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta serta menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Namun dibalik kinerja KPK yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya yang ingin KPK dilemahkan dan bahkan dibubarkan.
 
Pengujian Oleh Publik (Public Review) Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dibuat oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H., Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., dan M. Nur Sholikin, S.H.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan