Problematika ”Justice Collaborator”untuk Setya Novanto
Setya Novanto akhirnya bisa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah proses panjang akibat tak kooperatifnya tersangka dalam menjalani proses hukum.
Kini, memasuki masa sidang pokok perkara KTP elektronik dengan Setya Novanto (SN), yang berada di posisi terdakwa memohon perlindungan dari KPK dan menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama.
Pemberian status JC memang bukan hal baru bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Bagi para tersangka atau terdakwa yang bersedia menjadi JC, ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh, seperti pengurangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemungkinan penerapan pidana percobaan, serta penerimaan remisi dan pembebasan bersyarat.
Sebagaimana diketahui, pascapenerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Warga Binaan, salah satu syarat bagi terpidana perkara korupsi untuk menerima remisi dan pembebasan bersyarat adalah adanya status sebagai JC dari terpidana dalam perkara yang melibatkannya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ada kecenderungan tersangka dan terdakwa untuk menjadi JC demi mendapat keringanan hukuman ataupun kemudahan penerimaan remisi dan pembebasan bersyarat.
Dalam perkara korupsi sendiri, sudah ada beberapa tersangka atau terdakwa yang mendapat status JC karena perannya membantu penyidik atau penuntut umum dalam mengungkap perkara korupsi. Ada Agus Tjondro dalam perkara korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Hendra dalam perkara korupsi videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Andi Narogong dalam perkara korupsi KTP-el.
Pada dasarnya, pemberian status JC didasari pada kesadaran bahwa negara perlu memberikan penghargaan kepada pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara dengan kompleksitas tinggi, seperti korupsi. Namun, pemberian status JC tersangka atau terdakwa masih bermasalah.
Disharmonisasi hukum
Permasalahan mendasar dalam pemberian status JC adalah disharmonisasi hukum yang memunculkan perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan hakim pada tataran implementasi.
Perbedaan pandangan ini dapat dilihat dalam perkara korupsi yang menjerat Kosasih Abas dan Abdul Khoir. Dalam kedua perkara tersebut, hakim memutus lebih berat dari tuntutan JPU karena hakim berpandangan bahwa baik Kosasih Abas maupun Abdul Khoir adalah pelaku utama sehingga tidak pantas mendapat status JC.
Terlepas dari problematika itu, dapat dipahami mengapa banyak pelaku yang berlomba mengajukan permohonan sebagai JC, ia berfungsi sebagai tiket cepat menuju penuntasan masa pidana. Namun, tidak semua tersangka atau terdakwa berhak dan patut menerima status sebagai JC.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 mengatur secara kumulatif syarat seorang tersangka atau terdakwa dapat menerima JC. Syarat-syarat itu adalah bersedia mengakui perbuatannya, bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan yang disangkakan atau didakwakan, dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan untuk perkara yang diungkapnya.
Berkaca dari keseluruhan penjelasan di atas, wacana soal pemberian status JC kepada Setya Novanto menjadi relevan dikritisi. Pemimpin KPK Agus Rahardjo, dalam pernyataannya yang dikutip sebuah media, menyatakan, KPK mempertimbangkan pemberian status JC kepada SN sepanjang ia mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten, dan mengakui perbuatannya.
Pernyataan ini sepatutnya tidak dilontarkan oleh unsur pimpinan KPK karena justru membuat blunder sehingga memunculkan kesan KPK siap berkompromi dengan SN. JC memang diharapkan memberikan keterangan yang dapat menuntun aparat penegak hukum mengungkap sesuatu yang lebih besar, syarat tersebut tidak berdiri sendiri, dan harus dibarengi pula dengan itikad baik dari tersangka atau terdakwa.
Dalam kasus SN, itikad tidak baik sudah terlihat, bahkan sebelum ia ditahan oleh KPK. Itikad tidak baik itu dapat terlihat ketika SN berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang, dan diduga merekayasa kecelakaan yang menimpanya pada 16 November 2017. Ia juga berkali-kali menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dan menolak untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Jika memang sejak awal SN menyadari bahwa dirinya bukan pelaku utama dan memiliki kesempatan untuk mengajukan status JC untuk meringankan tuntutan dan bahkan putusannya, sepatutnya ia kooperatif sejak awal dan mengungkap semua informasi yang dimilikinya kepada penyidik.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperiksa di hadapan sidang atas nama terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong, jelas terlihat bahwa SN menjadi pihak yang punya andil besar dalam korupsi KTP-el. Ia diduga berperan mengatur pengadaan dan perencanaan penganggaran KTP-el serta diduga menerima kick back hingga 2,6 juta dollar AS dari proyek tersebut.
Tak layak
Dari penjelasan ini, dapat dilihat bahwa SN tidak layak mendapat status JC karena patut diduga ia merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi KTP-el, dan telah dengan sengaja membangkangi hukum dengan manuver-manuvernya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal-hal ini seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk tidak mengabulkan permohonan SN menjadi JC.
Jika akhirnya KPK mengabulkan permohonan JC ini, akan muncul preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberian status JC kepada SN justru akan mendudukkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, pada posisi yang rendah karena memfasilitasi pembangkang hukum dengan kemewahan status JC.
Ke depannya, bukan tidak mungkin tersangka korupsi nyata-nyata dan dengan sengaja bersikap tidak kooperatif sebelum akhirnya mengajukan permohonan untuk menjadi JC setelah kehabisan cara untuk menghindari proses hukum. Untuk itu, KPK harus menolak pemberian status JC kepada SN.
Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch
Tulisan ini disalin dari Harian Kompas, 22 Januari 2018