Presiden Tetapkan Sembilan Hakim Pidana Korupsi [30/07/04]

Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan pengangkatan sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 111/M Tahun 2004, tertanggal 26 Juli 2004.

Sembilan hakim tersebut, tiga di antaranya menjadi hakim agung untuk Mahkamah Agung, yaitu MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Krisna Harahap. Sementara hakim untuk Pengadilan Tinggi Tipikor ditetapkan HM As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan