Potensi Pemborosan Rp 2,6 Triliun dalam Penyelenggaraan Haji

Indonesia Corruption Watch menemukan adanya potensi pemborosan atau kemahalan biaya haji dari tahun 1426 H (2005) sampai 1431 H (2010) yang mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Pemborosan dalam transportasi, pemondokan, dan konsumsi terjadi akibat buruknya tata kelola keuangan Kementerian Agama.

Laporan disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dan Koordinator Divisi Monitoring Anggaran ICW Firdaus Ilyas kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4).

Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang. ”Biaya haji terus naik, tetapi pelayanan masih buruk, seperti pemondokan, konsumsi, atau transportasi,” kata Ade.

Firdaus menyoroti biaya setoran awal BPIH dari pendaftar calon jemaah haji yang sampai saat ini mencapai Rp 27 triliun. Perhitungan itu diperoleh dari sekitar 1.400 calon jemaah yang sudah mendaftar dengan setoran awal Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per orang. ”Kami menemukan adanya dana setoran awal yang sudah keluar dari deposito Kementerian Agama. Jangan-jangan itu digunakan untuk agunan pinjaman,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan ICW itu bisa menjadi data tambahan karena KPK juga pernah melakukan kajian dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kajian tahun 2010, KPK menemukan 48 titik rentan korupsi penyelenggaraan haji, mulai aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya penyelenggara haji yang lemah.

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Ghofur Djawahir menyatakan menerima masukan berbagai pihak terkait perbaikan penyelenggaraan haji. Dia mengakui, tata kelola keuangan penyelenggaraan haji, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih kurang sempurna. Untuk itu, pemerintah sedang menggodok RUU yang menjadi payung penyelenggaraan haji untuk dibahas di DPR. (IAM/RAY)
Sumber: Kompas, 2 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan