Polri Minta KPK Legawa Soal Penarikan Penyidik yang Diperbantukan

Mabes Polri meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa terkait dengan penarikan empat penyidik yang diperbantukan. Kepolisian beralasan para personel tersebut perlu dipromosikan untuk naik pangkat.

''Ini dalam rangka promosi dan perpindahan jabatan yang sama,'' jelas Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di kantornya kemarin (13/5).

Empat penyidik tersebut adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Saat ini, mereka menangani berbagai perkara penting. Mulai penyelidikan kasus dana talangan (bailout) Bank Century, penyidikan kasus suap Anggodo Widjojo, dan dugaan suap terkait cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) yang melibatkan beberapa mantan anggota DPR.

Menurut Zainuri, Mabes Polri tidak lepas tangan terkait dengan penarikan empat personel tersebut. Sebab, pada saat yang sama, akan disiapkan empat pengganti. ''Kapasitasnya sama. Logikanya seperti wartawan. Kalau ada yang sakit, ya diganti orang lain untuk meliput,'' katanya.

Dia berharap KPK tak mempermasalahkan kualitas penggantinya. ''Saat ini sedang dipilih yang terbaik,'' tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengirimkan surat resmi ke Mabes Polri untuk menunda penarikan empat penyidik tersebut. Alasannya, tugas yang sedang dijalankan masih berproses dan tenaganya dibutuhkan untuk penanganan perkara lain di KPK.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga mengungkapkan, penarikan mendadak empat penyidik itu menghambat penanganan kasus korupsi. ICW menduga penarikan tersebut berkaitan antara penanganan kasus dengan rotasi Mabes Polri.

Zainuri membantah adanya kepentingan khusus di balik penarikan empat anggota kepolisian tersebut. Mantan kepala Bagian Perencanaan Bareskrim itu menjamin penanganan kasus yang dilakukan penyidik KPK yang berasal dari Polri berlangsung profesional. ''Sama sekali tidak benar kalau ada motif untuk menghalangi penyidikan suatu kasus,'' tegasnya.

Selain itu, kendali komando bagi empat perwira tersebut sepenuhnya berada di tangan Kapolri. ''Karena statusnya ditugaskan, kalau ditarik, ya wajar-wajar saja,'' katanya.

Personel KPK selama ini tergantung terisi dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selain penarikan personel kepolisian, anggota BPKP juga pernah akan menarik secara besar-besaran pegawai yang ditempatkan di KPK sebagai penyelidik. Baik BPKP maupun Mabes Polri berdalih, penarikan itu terkait keperluan rotasi kepegawaian di instansinya masing-masing. (rdl/c5/agm)
----
Idealnya, Ada Penyidik Sendiri
PENDETA Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, KPK sudah saatnya memiliki penyidik sendiri alias terpisah dari Mabes Polri dan Kejagung. Itu dimaksudkan agar independensi KPK lebih terjamin dan tidak lagi bergantung pada pihak lain.

''Itu untuk kemandirian KPK,'' ujar Tumpak melalui layanan pesan singkat kepada wartawan kemarin (13/5).

Meski demikian, Tumpak mengakui, tidak mudah bagi KPK untuk bisa segera punya penyidik sendiri. Sebab, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi terlebih dulu. ''Masalahnya sekarang, UU tentang KPK memang perlu diamandemen,'' tandasnya.

Mantan jaksa itu menyarankan, sebelum UU KPK direvisi, KPK meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang penjelasan beberapa pasal mengenai pengangkatan penyidik oleh pimpinan KPK. ''Sekaligus meminta jawaban apakah KPK bisa mengangkat penyidik di luar anggota kepolisian dan kejaksaan?'' lanjutnya.

Tumpak optimistis, jika MA memperbolehkan, hambatan bagi KPK dalam mengangkat penyidik sendiri akan selesai. Menurut Tumpak, banyak auditor di Indonesia yang mengantongi Certified Fraud Examiner (CFE) dari Amerika Serikat. CFE itu dikeluarkan Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) AS. Pemilik CFE adalah mereka yang memiliki kemampuan di bidang pencegahan, pendeteksian, dan investigasi kejahatan kerah putih. ''Seandainya fatwa MA memperbolehkan, selesailah sudah. Sebab, banyak auditor dengan kualifikasi CFE yang bukan anggota kepolisian di KPK yang sudah siap menjadi penyidik," jelasnya.

Mantan pelaksana tugas wakil ketua KPK, Mas Achmad Santosa, juga mengamini Tumpak. Menurut dia, sejak awal dirinya sangat mendukung KPK memiliki penyidik sendiri. Alasannya, UU KPK memang memberikan kewenangan dan tugas untuk menindak aparatur penegak hukum dan penyelenggara negara.

Selain itu, diperlukan pendekatan politik kepada politisi di DPR, khususnya di Komisi III. "Mau tidak mau harus ada dukungan dari sana. Mungkin bisa dari pimpinan parpol di fraksi-fraksi. Sebab, bagaimanapun, payung hukumnya diproses oleh lembaga politik di DPR," ujarnya. (ara/jpnn/c2/agm)

Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan