Politikus Demokrat, Amrun Daulay, Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4), memeriksa anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial. Amrun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Yusrizal.

”Ia diperiksa sebagai saksi, tetapi saat ini statusnya sudah tersangka,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi.

Menurut Johan, Amrun yang kini adalah anggota Komisi II DPR diperiksa terkait dengan posisinya sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 (kini Kementerian Sosial). Yusrizal adalah Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha Departemen Sosial.

Johan menambahkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak beberapa waktu lalu dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 20 miliar. Kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004-2006 di Departemen Sosial itu juga telah menyeret mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Amrun diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan pengadaan mesin jahit tahun 2004 di Departemen Sosial. Sementara Yusrizal diduga secara bersama-sama dengan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor tahun 2004 serta pengadaan mesin jahit tahun 2004 dan 2006.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama dengan Bachtiar menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara pengadaan sapi pada 2004 adalah sekitar Rp 1,9 miliar. Adapun total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit tahun 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bachtiar Chamsyah dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba. (RAY)
Sumber: Kompas, 20 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan