Polisi Bidik Dua Jaksa yang terlibat Penanganan Kasus Gayus

Dua jaksa yang terlibat penanganan perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan pantas ketir-ketir. Saat ini mereka menjadi target polisi. Mabes Polri telah melayangkan surat izin penindakan kepada Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji.

''Ada surat izin untuk tindakan kepolisian pada dua jaksa berinisial Ci dan P,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (26/5). Namun, dia mengelak ketika diminta menyebutkan secara detail identitas dua jaksa yang dimaksud. ''Sekarang (izin) sedang diproses di Kejaksaan Agung,'' lanjutnya.

Berdasar daftar jaksa yang terlibat penanganan perkara Gayus, inisial Ci menunjuk pada nama Cirus Sinaga, sedangkan jaksa berinisial P adalah Poltak Manulang. Ketika menangani kasus Gayus, Cirus merupakan ketua tim jaksa peneliti (P-16). Sementara itu, Poltak menjadi direktur prapenuntutan pada JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum).

Cirus dan Poltak sama-sama sudah dijatuhi sanksi berat oleh instansinya, yakni pencopotan dari jabatan struktural. Cirus dicopot dari jabatan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, sedangkan Poltak harus meninggalkan kursi kepala Kejati (Kajati) Maluku. Keduanya dianggap tidak cermat dalam menangani perkara Gayus.

Marwan tidak merinci tindakan kepolisian yang dimintakan izin kepada jaksa agung. ''Tapi, karena pemeriksaan sudah, (izin) ini bisa ditujukan untuk penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka,'' tutur mantan kepala Kejati (Kajati) Jatim itu.

Namun, bukankah Poltak belum pernah diperiksa Mabes Polri? ''Memang belum (diperiksa, Red),'' kata Marwan.

Surat izin dari Mabes Polri tersebut mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Bunyinya, dalam hal melaksanakan tugas jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.

Sebelumnya, penyidik Polri juga meminta keterangan empat jaksa terkait penanganan kasus Gayus. Yakni, Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim.

Saat itu pula Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menyatakan, pemeriksaan terhadap empat jaksa tersebut sebenarnya bisa dilakukan tanpa izin. Sebab, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mabes Polri ternyata mengirimkan surat permintaan izin pemeriksaan ke jaksa agung saat itu.

Di tempat terpisah, Mabes Polri membenarkan adanya surat izin penindakan kepada jaksa agung untuk beberapa jaksa kasus Gayus. ''Ini adalah yang kedua. Saya tidak tahu pasti kapan waktu pengirimannya. Yang jelas beberapa hari lalu,'' terang Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kemarin.

Dia menuturkan, surat izin tersebut merupakan aturan internal kejaksaan. Jika instansi lain hendak menindak jaksa, penindakan itu harus seizin jaksa agung. ''Kan di kepolisian juga begitu. Harus ada izin dari Kapolri,'' ucapnya.

Namun, Zainuri mengungkapkan, dalam surat itu, para jaksa masih berstatus saksi kasus Gayus, belum menjadi tersangka. Sebab, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

Hanya, kata dia, tidak menutup kemungkinan, jika cukup bukti, beberapa jaksa itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dalam KUHAP, penindakan bisa berarti pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

Zainuri enggan membeberkan identitas jaksa yang terkait dalam penindakan itu. ''Yang jelas, jaksa yang menangani kasus Gayus,'' terang jenderal polisi berbintang satu tersebut. ''Kalau nggak tiga (jaksa), ya empat,'' imbuhnya.

Ditanya soal waktu pemeriksaan atau kedatangan jaksa itu, Zainuri juga belum bisa memastikan. Yang penting, ungkap dia, Mabes Polri sudah mengirimkan surat. ''Tinggal menunggu kabar dari Kejagung kapan para jaksa tersebut memenuhi panggilan surat itu,'' ungkapnya. (fal/kuh/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 27 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan