Polisi Akan Gelar Perkara Skandal Pakan Ternak[25/06/04]

Penyidik Kepolisian RI segera menggelar perkara kasus korupsi pakan ternak bungkil kedelai senilai Rp 841 miliar. Demikian dikatakan juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Pol. Paiman kepada Koran Tempo di Jakarta kemarin. Langkah polisi itu dilakukan karena penyidik kesulitan membuktikan kasus yang menyeret tersangka bekas Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang itu. Gelar perkara itu untuk mencari kesimpulan menyangkut penyelesaian kasus itu.

Skandal ini terjadi ketika Beddu Amang menjabat Kepala Bulog pada 1997. Ada kebijakan pemerintah soal pengadaan subsidi pakan ternak bagi peternak dengan mengimpor bungkil kedelai melalui letter of credit (L/C) impor. Empat perusahaan pengimpor pakan ternak ditunjuk, tapi justru melanggar rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dengan menaikkan harga lebih tinggi.

Masuk ke penyidik Polri sejak 14 Juli 2003, dua pejabat Beddu, Deputi Pengadaan Bulog Mohammad Amin dan Deputi Pengadaan Luar Negeri Muhammad Ismed, ikut diseret sebagai tersangka. Juga, sejumlah pengusaha pakan ternak.

Nyaris setahun kasus ini tak kelar, tetapi Paiman menampik tudingan bahwa penyelesaian kasus itu dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3). Tidak ada itu, tidak benar, katanya menepis tudingan itu. Kendati begitu, Paiman tak menyanggah kemungkinan kasus ini bisa dihentikan. Ya, kita lihat saja tergantung dari gelar perkara nanti, katanya bernada diplomatis.

Memang, diakui Paiman, polisi sedang menghadapi kendala untuk mencari benang merah kasus korupsi dalam pengadaan bungkil kedelai itu. Namun, ia tak bersedia menjelaskan kendalanya, dengan alasan tidak terlibat penyidikan. Yang jelas, kasus masih berjalan dan tidak ada perubahan status para tersangka, kendati dilepas karena habis masa tahanan maksimal 120 hari.

Menurut catatan, tersangka yang dilepas adalah Syaifuddin Haq dan Edi Kusuma sejak Jumat (21/5). Sebelumnya, M. Ismed juga dilepas pada Kamis (13/5). Dua tersangka lain, M. Amin dan Hadi Sutanto, dibantarkan karena sakit. Sedangkan Hadi Gunawan ditangguhkan penahanannya, kemudian Beddu Amang berstatus tahanan Rutan Cipinang, sebagai terpidana kasus tukar guling PT Goro Bathara Sakti-Bulog. eduardus karel dewanto

Sumber: Koran Tempo, 25 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan