Polemik Tipikor dalam RKUHP

Penolakan masyarakat terhadap pengaturan delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP semakin meluas.

Lewat petisi Change.org, sedikitnya sudah ada 59.000 orang menyatakan dukungan penolakan masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).  Dalam petisi tersebut, setidaknya ada dua dalil penolakan masuknya delik-delik tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam RKUHP.

Pertama,  masuknya tipikor dalam RKUHP akan menghilangkan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Argumentasi ini tentu dapat dipahami. Pasalnya, UU KPK memang secara eksplisit merujuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001) sebagai hukum materiil. Tak hanya menghilangkan kewenangan KPK, masuknya tipikor dalam RKUHP juga dikhawatirkan akan menghilangkan kewenangan pengadilan tipikor untuk mengadili perkara-perkara korupsi.

Kedua,  sejumlah ketentuan delik tipikor dalam RKUHP justru dianggap menguntungkan bagi koruptor. Misalnya, beberapa ancaman pidana denda dalam RKUHP justru lebih rendah dibandingkan dengan ancaman pidana yang ada dalam UU Tipikor. Kedua dalil ini menjadi basis argumentasi utama yang dibangun untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RKUHP.

Meskipun gelombang penolakan semakin meluas, tetapi tim perumus juga telah mencoba mengakomodasi kekhawatiran atas hilangnya kewenangan KPK dengan merumuskan Pasal 729 dalam RKUHP. Dalam draf RKUHP versi 9 April, misalnya, Pasal 729 menegaskan  ”…ketentuan BAB tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing”. Artinya, KPK tetap dapat menjalankan ketentuan tindak pidana korupsi dalam RKUHP dengan tetap menggunakan UU KPK sebagai sebagai dasar kewenangan.

Meski telah mencoba mengakomodasi kekhawatiran banyak pihak termasuk KPK, tetapi tim perumus menolak untuk menarik keluar delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP karena merasa tetap perlu untuk mengatur  core crime  tindak pidana korupsi di dalam RKUHP.

Eksistensi KPK
Melihat perdebatan tersebut, maka publik perlu secara cermat membaca segala ketentuan yang memiliki implikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pertanyaan kuncinya, apakah benar KPK akan secara serta-merta kehilangan kewenangannya ketika RKUHP?

Pertanyaan tersebut akan dapat terjawab dengan melihat kembali pengaturan dalam Bab Ketentuan Peralihan, terutama yang diatur dalam Pasal 723 dan 729. Kedua pasal ini oleh banyak pihak dianggap kontradiktif, di mana Pasal 729 menjamin kewenangan KPK tetap utuh, sebaliknya Pasal 723 dianggap sebagai antitesa yang justru menghilangkan kewenangan KPK. Benarkah demikian?

Jika dibaca secara lebih sistematis, Pasal 723 dan 729 sebetulnya bukanlah ketentuan yang saling bertabrakan satu dengan yang lainnya. Keduanya punya dimensi pengaturan yang berbeda. Pasal 723, misalnya, mengatur segala hal yang berkaitan dengan asas-asas dan prinsip yang diatur dalam Buku I RKUHP. Yang secara langsung memiliki relevansi dengan Pasal 205 Ayat (1) dalam bab ketentuan penutup Buku I RKUHP.

Secara sederhana, Pasal 723 dan 205 mengatur segala ketentuan pidana di luar RKUHP (UU Tipikor dan lain-lain) harus tunduk pada ketentuan Buku I RKUHP, tetapi tetap dapat mengenyampingkan ketentuan Buku I tersebut selama diatur lain dalam UU yang lebih khusus. Artinya, segala ketentuan yang terkait asas dan prinsip dalam Buku I RKUHP dapat dikesampingkan selama UU Tipikor mengatur sebaliknya. Pasal 723 dan 205 haruslah dibaca senapas dan semestinya diletakkan secara bersamaan agar lebih sistematis dan tidak menimbulkan polemik soal kewenangan KPK.

Sementara Pasal 729 lahir dengan tujuan untuk menegaskan kembali kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK sehingga tetap dapat melakukan penindakan bagi pelaku korupsi meskipun delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RKUHP. Alhasil, Pasal 723 dan 729 merupakan dua bentuk pengaturan yang sangat berbeda.

Persoalan utama
Persoalan utama yang muncul dari narasi masuknya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP sebetulnya bukan terletak pada perdebatan kewenangan KPK, melainkan pada maksud dan tujuan dimasukkannya delik tipikor dalam RKUHP. Dalam bab tentang tindak pidana khusus sedikitnya ada enam pasal yang bersumber dari UU Tipikor yang ditarik masuk ke dalam RKUHP  serta empat pasal tambahan yang diadopsi dari ketentuan dalam Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).

Keenam pasal yang ditarik dari UU Tipikor ini kemudian oleh tim perumus direkognisi sebagai  core crime  tindak pidana korupsi. Permasalahan muncul ketika RKUHP yang menarik masuk enam pasal dari UU Tipikor tidak mengatur satu pun ketentuan yang menghapuskan keberlakuan dari pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ada dalam UU Tipikor. Dengan demikian, memunculkan pasal ganda, baik yang diatur dalam RKUHP dan UU Tipikor sendiri.

Sebagai contoh, Pasal 2 UU Tipikor (pasal terkait korupsi kerugian negara) tetap dapat dipakai oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, meski pasal tersebut telah diadopsi dalam Pasal 687 RKUHP. Kedua pasal ini, baik Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 687 RKUHP jelas memiliki norma yang sama.
Perbedaan keduanya hanya terletak pada ancaman hukuman pidana.

Secara tidak langsung, kondisi ini justru melahirkan implikasi yang cukup serius dalam tataran praktik. Dengan berlakunya pasal ganda, maka justru dapat membuka peluang terjadinya  ”dagang pasal”  oleh penegak hukum. Penegak hukum dapat menggunakan diskresinya dan memperdagangkan pasal yang memiliki ancaman hukuman yang lebih rendah kepada pelaku korupsi.

Kondisi yang demikian tentu bukan sesuatu yang diharapkan oleh tim perumus, pemerintah, dan DPR. Karena itu, perlu ada formulasi ketentuan yang menegaskan pasal tipikor dalam peraturan perundang-undangan yang manakah yang berlaku. Jangan sampai keberlakuan pasal ganda delik tipikor dalam RKUHP dan UU Tipikor membuka pintu korupsi bagi penegak hukum dan justru menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi.

Aradila Caesar Ifmaini Idris Kepala Divisi Institutional Reform Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI

Tulisan ini disalin dari Harian Kompas, 19 Juni 2018

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan