Pola Seleksi Hakim Tipikor Diminta Diubah
Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Oktober 2016 – Koalisi Pemantau Peradilan menilai pola seleksi calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibenahi. Hal ini disebabkan pola seleksi yang kini berjalan terbukti tidak menghasilkan Hakim Ad Hoc Tipikor yang berkualitas baik.
“Seleksi jika dilanjutkan hanya mengulang preseden buruk di seleksi sebelumnya,” ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Julius Ibrani, di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016. Seleksi sebelumnya dia nilai hanya menghasilkan hakim yang kurang memadai secara kompetensi dan integritas.
Standar penilaian yang kini diterapkan ia nilai tidak layak untuk seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Uji membuat putusan misalnya, tidak dilakukan kepada calon. “Produk hakim apa sih? Putusan. Maka seleksinya harus menyuruh para calon bikin putusan,” cetusnya.
Dia meminta agar seleksi yang kini berjalan diperbaiki terlebih dahulu. Hal ini penting agar proses seleksi tidak terjebak pada rutinitas dan pemenuhan jumlah hakim.
Tiga unsur penting yang ia nilai patut diberikan standar tinggi yaitu kompetensi, integritas, dan independensi. Dalam hal independensi misalnya, kondisi tindak pidana korupsi saat ini banyak dipengaruhi unsur politis, sehingga standar independensi harus tinggi.
“Kalau tidak menetapkan standar yang lebih tinggi, maka yang lahir hakim ad hoc yang sebelum-sebelumnya. Dampak sudah jelas, tren vonis korupsi yang menurun, bahkan terlibat dalam menangani perkara korupsi yang ia tangani.”
Selain itu, ia meminta agar seleksi melibatkan Komisi Yudisial (KY). KY dinilainya memiliki kesiapan dalam menyeleksi hakim, seperti memiliki panduan seleksi dan indikator penilaian yang jelas.
“KY harus dijadikan mitra strategis. Libatkan juga publik luas. Jadi jangan seperti sekarang,” pungkasnya.
(Egi)