PN Jaksel Akan Sita Dokumen Laporan Keungan DI SMPN 67 Jakarta Selatan

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2013 akan meminta SMPN 67 Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen keuangan sekolah, surat pertanggung jawaban beserta kuitansinya untuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) tahun 2007, 2008, dan 2009. Jika pihak termohon (SMPN 67 Kasel) tidak memberikan dokumen yang diminta, maka PN Jaksel dapat menggunakan bantuan alat kekuasaan / keamanan negara untuk menyita dokumen tersebut.

Permintaan informasi terkait laporan keuangan dan surat pertanggung jawaban (SPJ) beserta kuitansinya di SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, dan SMPN 28 Jakpus, dilakukan karena ada indikasi kelima sekolah menggunakan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, 2009 tidak sesuai dengan Juknis dan tidak transparan kepada orang tua murid.

Berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP-PS-A/2010, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri (SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, SMPN 28 Jakpus) berkewajiban untuk memberikan salinan dokumen keuangan sekolah termasuk kuitansi dan SPJ terkait pengelolaan dana BOS dan BOP  tahun 2007, 2008, dan 2009 di sekolah tersebut. Pihak sekolah sampai saat ini (sejak dilakukan pengajuan informasi publik pada 6 Mei 2010) tidak kunjung memberikan informasi yang diminta. Padahal  dengan adanya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh badan publik seperti sekolah. Namun yang terjadi adalah sekolah menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka bagi publik, seperti SPJ dalam penggunaan dana BOS dan BOP. Hal ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan, apakah pengelolaan keuangan di sekolah tersebut tidak beres atau terjadi penyalahgunaan keuangan.

Eksekusi atas putusan KIP yang dilakukan oleh ICW berdasarkan kepada peraturan MA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang dinyatakan dalam pasal 12 ayat 1 bahwa “Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi”. Pengajuan eksekusi putusan KIP ke PN Jaksel merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia dimana putusan KIP diajukan eksekusi ke pengadilan negeri. Diharapkan, hal ini akan menjadi awal bagi keputusan-keputusan KIP lainnya untuk dieksekusi ke PN jika tidak dilaksanakan.

ICW berharap dengan eksekusi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala Sekolah SMP Negeri di Jakarta dapat memenuhi putusan KIP dan serius dalam menanggai setiap informasi publik yang diminta oleh masyarakat. Sebab merupakan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi pengelolaan keuangan sebagai bentuk transparansi dana pendidikan untuk mencegah terjadinya korupsi.

11 November 2013

David Tobing, Pengacara, (08129899989)
Siti Juliantari Rachman, Monitoring Pelayanan Publik, ICW (085694002003)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan