Pimpinan KPK Bersaksi

Bibit-Chandra Tetap Pimpinan Aktif hingga Disidangkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memanggil dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, untuk bersaksi.

Kesaksian ini diharapkan bisa memperterang perkara dugaan penyuapan dan upaya menghalangi penanganan korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo.

Selain Bibit dan Chandra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja.

”Mereka akan bersaksi dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK, dalam kaitan kasus yang dituduhkan kepada Anggodo. Dijadwalkan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/6).

Taufik Basari, kuasa hukum Bibit dan Chandra, mengatakan, sidang perkara Anggodo di Pengadilan Tipikor di satu sisi diharapkan bisa mengurai rekayasa dalam perkara pemerasan yang disangkakan oleh Anggodo kepada dua unsur pimpinan KPK.

”Jika ada yang ingin membuka kebenaran melalui pengadilan, tempatnya adalah pengadilan Anggodo di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Kondisi terburuk
Sementara itu, KPK tengah menyiapkan diri dipimpin oleh hanya dua orang. ”Kami telah mempersiapkan yang terburuk, termasuk apabila pimpinan KPK tinggal dua orang,” kata Johan Budi.

Namun, menurut Johan, KPK tetap berharap, kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum lain berkaitan dengan kemenangan Anggodo tersebut.

Taufik Basari mengatakan, dengan diajukannya kasus tersebut ke pengadilan, pimpinan KPK tinggal dua orang sehingga dikhawatirkan akan menghambat kerja KPK. ”Dan, yang senang tentu para koruptor,” katanya.

Kemarin Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sebaiknya mengesampingkan perkara Bibit-Chandra.

”Saya optimistis Jaksa Agung memahami dampaknya jika ini (kasus Bibit-Chandra) dilanjutkan ke pengadilan, memahami preferensi pidato Presiden untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dan tidak membawa ke pengadilan, serta memahami dengan sangat baik deponering yang menjadi kewenangan Jaksa Agung,” kata Denny.

Ia berpendapat, penilaian bahwa mekanisme penyelesaian di luar pengadilan bukan merupakan proses hukum adalah tidak benar.

”Tidak membawa ke pengadilan, dengan deponering, itu proses hukum. Menghentikan kasus, jika tidak cukup bukti, itu juga proses hukum. Ada dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang Kejaksaan,” kata Denny.

Kemarin mantan anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, mengatakan, Bibit dan Chandra nonaktif jika kasusnya sudah bergulir ke pengadilan dan menjadi terdakwa. Ia juga mengatakan, kalaupun kasus Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan, sebaiknya menunggu kasus Anggodo Widjojo selesai diputus di Pengadilan Tipikor. (why/idr/aik/fer)
Sumber: Kompas, 8 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan