Periksa Ajudan Mantan Menlu; Dugaan Korupsi Tiket

Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum berhenti. Meski berkas perkara beberapa tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tetap memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu yang diperiksa adalah ajudan mantan Menlu Nur Hassan Wirajuda berinisial A. Namun, dia belum memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). ''Dia belum hadir karena sakit, sehingga dijadwalkan minggu depan,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (3/6).

Hasil pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menlu itu akan menentukan pemeriksaan terhadap Hassan Wirajuda. "Setelah dari ajudan itu kita baru mengetahui dan bisa menyimpulkan keterangan saksi-saksi yang sudah diundang,'' urai mantan Wakajati Jatim itu.

Hingga saat ini, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Hassan Wirajuda yang kini menjabat Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden). ''Kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, apakah ada keterkaitan dan tanggung jawabnya (Hassan Wirajuda, Red)," kata Didiek.

A merupakan ajudan kedua mantan Menlu yang diperiksa jaksa penyidik. Pekan lalu penyidik memeriksa ajudan mantan Menlu yang lain bernama Endro.

Nama mantan Menlu disebut-sebut setelah muncul testimoni dari salah satu tersangka, Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman. Dia menyebut ada aliran dana ke petinggi Kemenlu, yakni NHW dan IC yang masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar. IC (mantan Sekjen Kemenlu) pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, tapi masih berstatus saksi.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan sepuluh tersangka. Selain Ade Sudirman, tersangka lain adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, dan dua Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu I Gusti Putu Adhyana (2003-2007) serta Syarif Syam Amar (2007-2009).

Lima tersangka lain berasal dari biro perjalanan yang menjadi rekanan. Yaitu, Nurwijayanti (Dirut PT Anugrah), Herron Dolf A. (Dirut PT Kintamani Travel), Tjasih Litasari (manajer operasional PT PAN Travel), Jean Hartaty (manajer operasional PT Bimatama Travel), dan Danny Limarga (Dirut PT Shilla Tour dan Travel). (fal/c2/ari)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juni 2010
---------------
Panggilan Hassan Wirajuda Bergantung pada Saksi

Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aliran dana hasil penggelembungan harga tiket diplomat kepada pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri. Setelah pemeriksaan saksi-saksi itu, baru diketahui perlu tidaknya mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (3/6), menyebutkan, dari pemeriksaan saksi akan diketahui apakah ada keterkaitan dengan Hassan Wirajuda atau tidak. Meski demikian, sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan Hassan.

Justru Kamis kemarin Kejagung memanggil Andri untuk hadir sebagai saksi. Andri adalah ajudan istri Hassan, Denok. ”Tapi, ajudan itu belum bisa datang dengan alasan sakit,” kata Didiek.

Ajudan diperiksa
Berdasarkan catatan Kompas, pada 26 Mei lalu, jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah memeriksa Endro, ajudan Hassan. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, yakni Marwan Effendy, mengaku belum mengetahui pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Denok sebenarnya sudah sekali dipanggil jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Agus Sunaryanto, Kepala Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, berpendapat, semestinya pemanggilan Hassan ataupun istrinya untuk diperiksa tak perlu menunggu pemeriksaan saksi.(idr)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan