Peraturan sebagai Alat Impunitas

SUNGGUH ironis, di tengah upaya masyarakat dan pemerintah memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dua jaksa yang diduga menggelapkan 343 butir ekstasi (Esther Tanak dan Dara Veranita) terpaksa dibebaskan dari penahanan Polda Metro Jakarta.

Tindakan yang amat kontradiktif dengan upaya tegas penegakan hukum kasus narkoba itu terjadi gara-gara izin perpanjangan penahanan dari jaksa agung belum turun hingga batas penahanan di polisi sudah habis.

Impunitas Sistematis
Pasal 5 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan memang mengatur bahwa dalam hal melaksanakan tugas jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.

Substansi pasal itu memang menjadi batu uji bagi jaksa agung untuk bisa jujur, adil, serta objektif dalam memberikan izin kepada penyidik untuk memproses hukum anak buahnya. Sekalipun tindakan itu akan mencoreng nama baik (kredibilitas) dan integritas jajarannya.

Namun, sebagai petinggi penegak hukum, diharapkan semangat menegakkan hukum dan keadilannya -yang memang menjadi kewajibannya- tidak akan tergerus atau terpengaruh oleh semangat korps (spirite de corps), sehingga bertindak menjadi tidak fair dan memihak (parsial).

Apakah tidak keluarnya izin perpanjangan penahanan dari jaksa agung untuk perpanjangan penahanan dua jaksa penggelap barang bukti ekstasi itu karena jaksa agung gagal mengadapi batu ujian tersebut (melawan desakan spirite de corps-nya sendiri) atau ada alasan administratif yang tidak diketahui publik, hanya jaksa agung dan Tuhan yang tahu.

Namun, pasal 5 UU No 16/2004 tersebut memang layak dipersoalkan, terutama dalam upaya membangun langkah penegakan hukum dan keadilan yang free and fair. Pasal itu bisa menjadi instrumen impunitas (pembekuan) proses hukum secara sistematis bagi jaksa-jaksa yang melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugasnya.

Sekalipun ada jargon persamaan di depan hukum (equality before at law), sebagai salah satu prinsip fundamental sebuah negara hukum, jargon itu baru bisa tertegakkan bila aparat-aparat hukumnya memang bermental jujur, objektif, serta adil dalam menegakkan peraturan hukum.

Peraturan hukum, sebagus apa pun, hanyalah kumpulan huruf-huruf mati (dead letters). Ia baru tertegakkan dan mewujud ke alam praksis mutlak bergantung pada kualitas aktor penegak hukumnya dalam menegakkannya. Apakah sungguh-sungguh akan menegakkan secara jujur, objektif, dan adil tanpa pandang bulu atau terpengaruh oleh ''bulu-bulu'' yang dimiliki pihak yang menjadi objek penegakan hukum itu (role occupant).

Sayang, penegak hukum itu juga manusia biasa, bukan nabi apalagi malaikat. Mereka bisa terpengaruh oleh uang (stratifikasi) yang dimiliki pihak yang sedang menjadi objek penegakan hukumnya. Bisa juga terpengaruh kekuasaan yang dimiliki sang objek, tingkat relasinya yang luas, atau pertimbangan subjektif penegak hukumnya sendiri. Misalnya, berkaitan dengan menjaga solidaritas korps karena menyangkut oknum di jajarannya sendiri yang harus dilindungi.

Donald Black menulis semua perihal perilaku hukum yang timpang itu dalam bukunya yang bagus, The Behavior of Law (1976). Sementara sosiolog hukum Schyut menyatakan, memang ada ''equality before at law'', persamaan di depan hukum, ketika hukum itu belum beraksi. Namun, ketika hukum tersebut sudah beraksi pada seseorang, kapasitas dan kualitas sosial seseorang itu akan memengaruhi bekerjanya hukum terhadapnya. Maka, Schyut bilang, sangat sering yang terjadi dalam kenyataannya adalah ''unequality after at law'', ketidaksamaan di belakang hukum.

Apakah pembebasan dua jaksa yang menggelapkan narkoba itu membenarkan dua teori tersebut, entahlah. Namun, pasal 5 dalam UU kejaksaan itu seharusnya direvisi saja. Misalnya, tak diperlukan izin dari jaksa agung untuk mencegah impunitas sistematis karena didorong semangat solidaritas korps. Mungkin bisa direvisi menjadi langsung izin kepada presiden. Ini memang langkah besar untuk mendobrak substansi hukum acara agar tak disalahgunakan.

Tetap Diproses
Meski sudah dibebaskan dari penahanan, tidak berarti dua jaksa tersebut bisa bebas dari tuntutan hukum. Polisi selaku penyidik tetap bisa dan harus terus memproses hukum terhadap tindak pidana penggelapan ekstasi itu. Perang terhadap kejahatan narkotika dan psikotropika tidak boleh terhenti karena terkendala prosedur penahanan. Biarkan dua tersangka itu bebas menghirup udara kemerdekaan. Tapi, bukan alasan hukum untuk menghentikan penyidikannya.

Memang, hasil penyidikan nanti diserahkan ke lembaga kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan. Hukum di negeri ini hanya memberi kewenangan pada kejaksaan untuk melakukan penuntutan (dominitus litis), mewakili negara. Jadi, tak terelakkan perkara ini akan kembali ke kejaksaan juga pada akhirnya.

Apakah kejaksaan akan tegas menuntut dua jaksa tersebut sebagaimana mereka menuntut penjahat narkoba yang lain atau akan dipengaruhi oleh solidaritas korps? Kita tunggu saja perkembangan.

Akan menjadi surprise dan meyakinkan publik bahwa institusi kejaksaan tidak berpihak dalam penegakan hukum, sekalipun itu menyangkut warga jajarannya sendiri, bila kejaksaan melakukan penahanan kembali terhadap dua jaksa itu serta menuntut dengan hukuman berat karena sudah mencoreng kredibilitas serta integritas kejaksaan.

Semoga demikian, sehingga prasangka buruk publik bahwa ada upaya impunitas sistematis untuk kasus ini tidak terbukti.

Prija Djatmika , doktor hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, (e-mail: prja_djatmika@yahoo.com)

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 15 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan