Penyimpangan Anggaran Tangerang Rp 24,7 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14 penyimpangan realisasi belanja daerah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 24,7 miliar, yang terdiri atas Rp 19,5 miliar untuk tahun anggaran 2003 dan Rp 5,1 miliar untuk tahun anggaran 2004.

Salah satu temuan BPK adalah adanya penyimpangan alokasi anggaran Belanja Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk bantuan kepada 45 orang pemimpin dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masing-masing Rp 37,5 juta atau total Rp 1,9 miliar. Selain itu, dari pos anggaran yang sama, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) membiayai umrah untuk 17 pemimpin dan anggota DPRD sebesar Rp 332,5 juta.

Menurut anggota BPK, Baharuddin Aritonang, BPK akan memberikan batas waktu sampai 6 bulan bagi semua pihak yang melakukan penyimpangan untuk mengembalikannya ke kas daerah. Jika tidak, kami akan melimpahkan temuan ini ke kejaksaan yang memiliki wewenang untuk mengusutnya lebih jauh, katanya di Jakarta kemarin.

Menurut Baharuddin, penggunaan dana itu jelas menyimpang. Sebab, APBD tidak boleh digunakan untuk pengeluaran dengan tujuan lain dari yang ditetapkan.

Temuan lain yang mengejutkan adalah pembayaran uang honor pelatih dan ofisial Persita. Untuk pembayaran honor itu tidak pernah ada pungutan pajak penghasilan (PPh) selama tahun anggaran 2003 dan 2004.

Padahal, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan, terhadap segala fee kontrak dan gaji bulanan pelatih dan ofisial klub, harus dipungut pajak. Akibatnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 372,5 juta. BPK memerintahkan agar klub Persita Tangerang segera menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Adapun temuan penyimpangan di Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah mark-up pengadaan mesin ketik Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Tangerang untuk tahun anggaran 2004 sebanyak 328 unit. BPK menemukan panitia pengadaan barang/jasa tidak membuat harga perhitungan sendiri sebagai acuan untuk menilai barang serta tidak ada rencana kerja dan syarat spesifikasi mesin ketik yang dimaksud.

Dari hasil cek fisik, BPK menemukan, mesin merek Olivetti tipe Linea 98 yang dibeli ternyata melebihi standar harga tertinggi yang berlaku. Akibatnya, daerah mengalami potensi kerugian Rp 237,3 juta. BPK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengembalikan dana itu ke kas daerah.

Sampai berita ini diturunkan, Bupati Tangerang ataupun juru bicaranya belum bisa dihubungi. Adapun anggota Komisi Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan belum mendengar temuan BPK itu.

Dewan belum mendapat laporan hasil temuan BPK, karena saya pikir BPK belum selesai memeriksa keuangan daerah itu, kata Intan. Namun, kata dia, Dewan siap menindaklanjutinya. amal ihsan/ayu cipta

Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan