Penyidikan Korupsi Dewan Selesai; Kajari Agus Sutoto,

Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (22/7), secara resmi menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5,2 miliar di DPRD berikut di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kab. Ciamis, telah selesai. Bahkan, pihak kejaksaan telah menyusun dakwaan untuk para tersangka yang terdiri dari empat orang.

Kajari Ciamis Agus Sutoto mengemukakan kepada pers di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-44, berkas untuk masing-masing tersangka sebanyak 333 lembar. Ketiga tersangka terkait kasus dugaan di lingkungan Dewan Ciamis terdiri dari Wakil Ketua Dewan DH, Wakil Sekretaris Panitia Anggaran Nh, dan mantan Wakil Ketua Dewan yang kini menjadi Wakil Bupati Ciamis, DS.

Sementara itu, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan, dengan tersangka yaitu Sekwan Dj. Baik tersangka kasus di dewan maupun lingkungan sekretariatnya, hingga kemarin tidak ada pengembalian uang yang diduga terpakai para tersangka.

Memang pernah telontar akan ada pengembalian uang, tetapi hingga sekarang kejaksaan tidak menerima. Hal itu tidak menjadi masalah, untuk proses hukum yang akan berlanjut ini, kata Agus Sutoto didampingi Kasi Pidana Khusus Tagamal, lalu pejabat lainnya Dwi Hartanta, Elan Suherlan, dan Adi Nuryadin.

Kajari Ciamis membantah bahwa proses penyelesaian kasus ini lamban. Menurutnya, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya harus memeriksa 53 saksi, lalu dua saksi dari BPKP dan satu saksi ahli dari pakar hukum yang tinggal di Bandung. Justru kita berpendapat bahwa pemberkasan ini, termasuk tepat waktu, tegasnya.

Setelah proses penyidikan final, kejaksaan akan menjilid semua berkas yang nantinya akan dibuat kurang lebih lima buah. Diharapkan pada akhir Juli ini penjilidan selesai sehingga tinggal menyerahkan berkasnya ke pengadilan, jelas Agus yang kini sedang menghadapi berbagai teror, setelah banyak menangani kasus korupsi.

Ketika ditanya hubungan antara kasus dewan dan sekwan, katanya, masih satu paket. Dugaan korupsi sebesar Rp 5,2 miliar sudah termasuk dengan yang di lingkungan sekwan yaitu sebesar Rp 1,2 miliar. Masalah yang disidik bukan saja pelanggaran PP 110 Tahun 2000, tetapi juga terkait masalah pengeluaran anggaran dewan yang tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah untuk tahun anggaran 2001 dan 2002.

Saat proses pemeriksaan, paparnya, sempat terlontar dari tersangka untuk mengembalikan dana yang diduga terpakai. Antara lain tersangka DH, sempat bersedia mengembalikan kurang lebih Rp 200 juta, lalu DS Rp 170 juta, dan tersangka Sekwan sendiri Rp 79 juta. Tapi memang tidak ada pengembalian itu, kalau ada bisa kita sita untuk jadi barang bukti, tegasnya.

Kajari Agus dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa setelah berkas empat tersangka disidangkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya, akan kembali menyidik anggota dewan lainnya. Hanya, siapa yang akan dijadikan tersangka belum bisa dikemukakan. Khusus untuk kasus yang menimpa almarhum Ketua Dewan HM, katanya, kasusnya sudah ditutup karena tersangka meninggal dunia.

Sementara itu dalam sambutan ketika HUT Adhyaksa, Agus Sutoto mengatakan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi, akan terus ditingkatkan. Saat ini kredibilitas serta martabat kejaksaan, harus meningkat.

Kejaksaan harus menjadi lembaga yang berwibawa dalam penegakan hukum. Dulu ketika saya datang ke Ciamis, banyak orang melihat sebelah mata terhadap kejaksaan. Sekarang mari kita sama-sama mengubah itu, dengan menjadikan lembaga ini benar-benar penegak hukum sehingga bermartabat serta berwibawa, tegas Agus Sutoto.

Puncak acara hari kejaksaan sendiri, kemarin dihadiri para pensiunan jaksa. Acara digelar mulai potong tumpeng, syukuran hingga pemberian cendera mata kepada para pensiunan dari Kajari Ciamis. (A-97)

Sumber: Pikiran Rakyat, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan