Penyerahan Hasil Audit Parpol Diperpanjang [21/07/04]

KPU memperpanjang batas waktu penyerahan hasil audit dana kampanye partai politik hingga 27 Juli. Pasalnya, hingga kemarin, baru tujuh parpol yang menyerahkan hasil audit dana kampanyenya pada pemilu legislatif April lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekening Dana Kampanye KPU Mulyana W Kusumah, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin. Batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya adalah 12 Juli. ''Kami akan mengirim surat peringatan lagi kepada partai politik yang belum menyerahkan hasil audit hingga 27 Juli. Jadi, batas waktunya diperpanjang lagi dari batas waktu 12 Juli,'' katanya.

Menurut Mulyana, hasil audit laporan dana kampanye parpol akan diumumkan pada 28 Juli, bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan tahunan parpol dan hasil audit dana kampanye pemilu presiden (pilpres) putaran pertama.

Pasal 79 UU No 12/2003 tentang Pemilu menyebutkan, seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib diserahkan ke kantor akuntan publik terdaftar selambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambatnya 30 hari kemudian, yang hasilnya dilaporkan ke KPU dan peserta pemilu selambatnya tujuh hari sesudah diaudit.

Adapun tujuh parpol yang telah menyerahkan hasil audit rekening dana kampanyenya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam laporan PDIP yang diaudit akuntan Haryono, Junianto & Saptoamal, penerimaan kas partai 'moncong putih' mencapai Rp108,640 miliar dan penerimaan nonkas Rp2,795 miliar, sehingga total penerimaan Rp111,435 miliar. Sementara itu, pengeluaran kas Rp105,477 miliar dan nonkas Rp2,795 miliar, sehingga saldo akhir PDIP tercatat Rp3,163 miliar.

Untuk Partai Golkar, yang diaudit oleh akuntan publik Haryo Tienmar & Rekan, penerimaan sebesar Rp112,791 miliar dan pengeluaran Rp108,282 miliar. Saldo dana kampanye 'beringin' sebesar Rp4,508 miliar.

Partai Demokrat dengan akuntan publik Soeseno, memiliki saldo awal nol rupiah dengan penerimaan kas dan nonkas Rp9,040 miliar. Pertambahan aktiva parpol mencapai Rp86,768 juta dengan beban kampanye Rp8,952 miliar. Saldo akhir kas dan bank Partai Demokrat Rp1,311 juta.

PSI, yang diaudit akuntan publik Bikbey Hamdan memiliki kas dan setara kas Rp1,5 juta, penerimaan kas dan setara kas Rp2,665 miliar, serta penerimaan nonkas Rp343,469 juta. Pengeluaran kas dan setara kas Rp2,837 miliar dan pengeluaran nonkas Rp121,400 juta, dengan saldo Rp51,485 juta.

PAN yang diaudit kantor akuntan publik Rodi Kartamulja, Budiman & Rekan memiliki penerimaan kas Rp26,120 miliar dan nonkas sebesar Rp1,222 miliar, dengan total Rp27,342 miliar. Pengeluaran kas Rp24,527 miliar dan nonkas Rp1,222 miliar, sehingga total saldo akhir Rp1,311 miliar.

Sementara itu, audit dana kampanye PBR yang juga dilakukan kantor akuntan publik Bikbey Hamdan, menunjukkan saldo akhir Rp4,6 juta. Hasil dari total penerimaan Rp1,485 miliar dan pengeluaran Rp1,481 miliar.

Selanjutnya, hasil audit rekening dana kampanye PKS oleh kantor akuntan publik Bambang Mujiono, menunjukkan penerimaan sebesar Rp30 miliar dan pengeluaran Rp29,359 miliar, dengan saldo akhir Rp703,264 juta.

Mulyana mengakui adanya keengganan parpol untuk menyerahkan laporan dana kampanye, terutama parpol yang tidak memperoleh kursi legislatif. Meski tidak ada sanksi hukum, tegasnya, KPU dapat mengenakan sanksi moral yang akan menurunkan kredibilitas dan akuntabilitas parpol bersangkutan di mata publik.(Hnr/P-6)

Sumber: Media Indonesia, 21 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan