Penjarakan Kepala Sekolah Korup

Korupsi di sektor pendidikan sulit disentuh. Kasus-kasus korupsi umumnya dipendam dan ditutupi bersama-sama oleh para pelaku bersama jajaran pejabat di atasnya. Kalaupun ada kasus yang berhasil dibawa hingga ke proses pengadilan, eksekusinya sangat alot.

Direktur Sekolah Tanpa batas yang juga anggota Koalisi Pendidikan, Bambang Wisudo, mengungkapkan, dirinya sulit mempercayai mekanisme pengawasan internal oleh Dinas Pendidikan beserta jajarannya. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. "Persoalannya, komitmen KPK untuk menginvestigasi dan menuntaskan kasus korupsi pendidikan masih rendah," ujar Bambang saat ditemui usai konferensi pers terkait seruan penghentian program sekolah RSBI di Sekretariat ICW, Kamis (11/8/2011).

Demikian petikan wawancara Farodlilah dari antikorupsi.org dengan Bambang Wisudo.

Mengapa KPK seakan belum bergerak mengarah ke korupsi pendidikan?

Saat ini institusi yang masih kita percaya adalah KPK. Persoalannya, komitmen KPK untuk menginvestigasi dan menuntaskan kasus korupsi masih rendah, karena terkait jumlah kerugian negara yang cenderung kecil. Padahal kalau diakumulasikan di setiap sekolah, tentu tidak bisa dikatakan kecil karena mencakup dana triliunan rupiah.

Selain itu, yang harus diperhatikan bukan hanya jumlah kerugian uangnya, tapi kerugian bagi masyarakat. Korupsi, membuat dana pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat ini tidak sampai kepada yang berhak. Dana masyarakat yang dihimpun sekolah juga banyak disimpangkan. Dosa sekolah jadi berlipat-lipat.

Bagaimana KPK harus memulai, dengan ruang lingkup sekolah yang sedemikian luas?

Saya kira KPK bisa memulai dengan fokus ke selolah-sekolah berlabel internasional di Jakarta. Sekolah itu kemudian diaudit investigasi, dicari aliran dananya dari mana dan ke mana. Datangkan tim ke sekolah, cari stempel palsu, kalau perlu disadap aliran dananya ke dinas. Kalau memang terjadi korupsi, semua pihak yang terlibat harus dipenjarakan, termasuk pejabat dinas pendidikan ataupun kepala sekolah.

Pengawasan internal apakah masih efektif?

Pengawasan internal penting, tapi yang lebih penting KPK. Selama ini pengawasan dari dalam tidak terbukti bisa diandalkan. Sampai saat ini tidak ada hasilnya, yang ada justru ditutup-tutupi. Kalaupun ada sanksi hanya mutasi, sanksi administratif, tidak dibawa ke pengadilan.

Tapi tentu saja pembenahan tetap harus diusahakan. Dari dalam, sistemnya harus dibenahi, bekerjasama antara Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pembenahan yang harus dilakukan segera diantaranya mekanisme penyaluran dana BOS yang seringkali terlambat, karena ini menjadi pintu awal korupsi, ketika uang dari pribadi dan uang lembaga bercampur. Pastikan dana itu bisa cair tepat waktu. Nilai dana BOS yang mencapai triliunan rupiah dan sudah beroperasi sejak 2005 harus dimanfaatkan betul.

Pengawasan masyarakat?

Ada keinginan dari masyarakat untuk turut mengawasi. Tapi sayangnya, pemberdayaannya belum, perlindungan juga masih minim, belum terorganisir, sehingga mash rentan intimidasi. Orangtua murid, siswa, termasuk komunitas masyarakat sipil dan NGO. Syaratnya, data dari sekolah harus dibuka agar bisa dilaksanakan audit sosial. Selain itu, aparat penegak hukum harus sensitif terhadap laporan-laporan masyarakat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan