Pengunduran Nurhadi Harus Dijadikan Momentum Reformasi MA

Antikorupsi.org, Jakarta, 3 Agustus 2016 – Koalisi Pemantau Peradilan menyikapi pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengunduran Nurhadi dianggap dapat menjadi momentum untuk perbaikan di sektor hukum.

“Pergantian ini momen penting dan bisa jadi pintu masuk untuk reformasi peradilan,” kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Ali Reza, di kantor YLBHI, Jakarta, 3 Agustus 2016.

Selama ini Institusi MA kental dengan praktik mafia hukum atau perdagangan perkara. Mundurnya Nurhadi harus disikapi dengan memberantas praktik-praktik tersebut.

Hal itu bisa diupayakan salah satunya dengan menuntaskan perkara yang menyeret nama Nurhadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk melakukan percepatan penuntasan perkara tersebut.

Dia juga menambahkan, posisi Sekretaris MA berperan strategis bagi institusi MA, karena itu proses pengisian jabatan nantinya harus dilakukan terbuka. Itu dilakukan agar meningkatkan objektivitas, transparansi, dan iklim yang kompetitif.

“Jadi Sekretaris MA yang didapat akan kompeten, bukan atas kedekatan dengan pihak tertentu,” tambahnya.

Supriyadi Widodo Eddyono, anggota Koalisi Pemantau Peradilan lain berpendapat, mundurnya Nurhadi juga harus dibarengi dengan percepatan reformasi dan pemberantasan mafia hukum di MA. Tim reformasi birokrasi yang telah ada sejak era Nurhadi mestinya dibubarkan.

“Apa yang mau direformasi kalau pimpinannya saja sudah begitu. Ini momentum penting untuk bersih-bersih di MA,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Miko Ginting, anggota Koalisi Pemantau Peradilan mengatakan, kemunduran Nurhadi jangan dijadikan akhir, melainkan pintu perbaikan MA. “Justru awal untuk membongkar mafia hukum yang lebih besar,” katanya.

Terakhir ia berharap agar Pimpinan MA mengambil langkah cepat untuk mereformasi institusinya. “Tinggal apakah ada keberanian atau kemauan dari pimpinan MA,” tutupnya.

Nama mantan Sekretaris MA Nurhadi kerap disebut dalam beberapa perkara korupsi. Salah satu perkara yang menyebut namanya yaitu dakwaan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK juga telah menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang berjumlah milyaran rupiah.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan