Pengadilan Pajak; Satgas: Benahi Sistem dan Sumber Daya Manusia

Secara sistem, saat ini Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan dan juga berada di bawah Mahkamah Agung. Selain itu, tunggakan perkara sudah terlalu banyak. Karena itu, sistem dan sumber daya manusia di Pengadilan Pajak perlu dibenahi.

”Tunggakan perkara hampir 10.000. Itu perlu dicari jalan keluar,” kata Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana seusai berkunjung ke Pengadilan Pajak, Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Denny, Satgas juga menemukan bahwa 69 persen perkara dimenangi oleh wajib pajak dan 31 persen perkara dimenangi oleh pemerintah. Hal itu perlu dilihat dan dianalisis lebih jauh. ”Perlu dilihat ada apa,” kata Denny.

Secara terpisah, Ketua Tim Kerja Pajak DPR yang juga Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menilai, kewajiban pembayaran 50 persen dari nilai pajak terutang wajib pajak sebagai syarat pengajuan perkara banding pajak di Pengadilan Pajak sebagai salah satu ”pintu masuk” terjadinya praktik mafia pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Oleh sebab itu, Tim Kerja Komisi XI DPR menelaah kemungkinan untuk menghapuskan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur kewajiban pembayaran 50 persen setoran pajak terutang tersebut. (har/fer)
Sumber: Kompas, 28 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan