Pengadaan Logistik Pilkada tanpa Tender

Sekretaris Desk Pusat Pilkada Sapto Supono mengatakan, pengadaan logistik untuk pelaksanaan pilkada tahun ini dapat dilakukan tanpa melalui proses tender. Untuk memberikan payung hukum, akan diterbitkan peraturan presiden.

Draf perpres itu sudah ada, kata Sapto Supono, di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin. Sapto mengemukakan hal itu usai mengadakan teleconference dengan jajaran sekretariat daerah dan desk pilkada daerah.

Menurutnya, usulan pengadaan logistik pilkada tanpa tender itu dilakukan karena daerah mengalami kesulitan dalam mengurus tender. Dengan kondisi sekarang, daerah kesulitan menjalankan proses tender. Kemudian daerah meminta supaya ada payung hukum untuk itu, jelasnya.

Secara teknis, lanjut Sapto, pengadaan logistik pilkada akan dilakukan lewat penunjukan langsung oleh KPUD. Untuk mendukung hal itu, pemerintah akan memberikan standar kelayakan logistik. Standar itu mencakup harga, kualitas, jenis, dan sebagainya, kata dia.

Selain soal logistik, dalam teleconference tersebut juga terungkap masalah pertanggungjawaban keuangan pilkada. Kata Sapto, mulai April, pemerintah pusat melalui desk pilkada akan memberikan bimbingan teknis kepada aparat pemerintah daerah dan KPUD terkait pertanggungjawaban keuangan pilkada. Sapto mengatakan, bentuk bimbingan teknis itu akan diramu dalam sebuah rumusan yang mencakup alur pertanggungjawaban anggaran dan mekanisme pembukuan.

Hal ini dilakukan supaya mekanisme keuangan lebih jelas dan menghindarkan diri dari tuduhan korupsi, ujarnya.

Namun Sapto menegaskan, bagaimanapun prosesnya, bendahara keuangan pilkada tetap berada di tangan KPUD.

Terkait dengan keluhan minimnya anggaran di daerah untuk menggelar pilkada, Sapto mempersilakan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2005.Bila anggaran dari pusat belum cair, daerah bisa menggunakan kas daerah yang akan diperhitungkan pada pembahasan anggaran berikutnya, jelasnya.

Ditunda
Sapto juga menjelaskan ada beberapa daerah jadwal pelaksanaan pilkada yang tertunda, yaitu Kabupaten Serang, Provinsi Maluku, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Penundaan itu antara lain sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, kesulitan anggaran, dan ketaktersediaan data pemilih, kata Sapto.

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal Depdagri Siti Nurbaya mengatakan, saat ini sudah mulai kelihatan ada perkembangan dalam tahapan persiapan pilkada di berbagai daerah. Salah satu indikasinya mulai terbentuknya panitia pengawas pilkada.

Pembentukan panwas itu cukup strategis. Elemen-elemen daerah seperti masyarakat dan DPRD perlu mendorong pembentukan Panwas, kata Siti.

Berdasarkan hasil pemantauan Desk Pusat Pilkada per 30 Maret, tercatat ada 12 provinsi yang telah membentuk panwas, antara lain, Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi tengah. Selain itu, sudah 39 kabupaten/kota dari 143 kabupaten/kota telah menetapkan jadwal pilkada (di luar Provinsi Papua dan Sulawesi Tenggara), membentuk panwas, antara lain Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan lainnya.

Menanggapi daerah yang belum membentuk panwas, Siti mengatakan idealnya panwas dibentuk sebulan sejak pemberitahuan DPRD ke KPUD tentang habisnya masa jabatan kepala daerah.

Selain panwas, Siti juga menegaskan supaya KPUD membentuk atau mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perlu didorong agar elemen-elemen tersebut bisa segera hadir dan beraktualisasi, kata Siti.

Sebagai catatan, hingga 30 Maret, sebanyak 23 provinsi sudah membentuk desk pilkada, antara lain Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku, dan Papua. Sedangkan 112 kabupaten/kota yang sudah membentuk desk pilkada antara lain, Kabupaten Solok Selatan, Darmasraya, Agam, Kota Depok, Kota Bandar Lampung, Kota Ternate, Kota Mataram.

Terkait dengan pengesahan anggaran, terdapat tujuh provinsi yang telah mengesahkan APBD, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat. Sedangkan di kabupaten/kota, sudah 60 daerah yang telah mengesahkan APBD. (*/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan