Pemilukada Digelar Tanpa Integritas

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemilihan umum kepala daerah yang digelar selama kurun waktu 2010 digelar tanpa integritas. Dari total 244 pemilukada yang digelar, 232 diantaranya berakhir di meja Mahkamah Konstitusi.

"Masih banyak praktik pelanggaran yang terjadi. Mulai dari korupsi pilkada, biaya demokrasi yang tinggi, serta lemahnya pengawasan. Bisa dikatakan pelaksanaan pemilukada tidak berintegritas," ujar peneliti Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, Senin (20/12).

Abdullah menyebutkan, hasil pemantauan ICW selama tahun 2010, terdapat 1053 kasus pembagian uang secara langsung, pembagian sembako sebanyak 326 kasus, pembagian tabung gas 47 kasus, pembagian kerudung sebanyak 39 kasus dan pembagian pupuk sebanyak 39 kasus yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Pilkada. "Praktik korupsi masih banyak terjadi," ujarnya.

Peneliti ICW, Apung Widadi menambahkan, pelanggaran dalam Pemilukada ini banyak melibatkan pejabat. Apung mencatat, pelibatan pejabat daerah dalam kampanye calon terjadi pada 117 kasus, penggunaan program populis APBN-APBD sebanyak 115 kasus, mobilisasi PNS sebanyak 97 kasus.

"Selain itu, kami mencatat adanya pengunaan kendaraan dinas sebanyak 46 kasus, penggunaan rumah dinas sebanyak 39 kasus, pelibatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebanyak 37 kasus dan pelibatan petugas KPPS sebanyak 33 kasus," tambah Apung.

Pelanggaran dalam Pemilukada dengan modus penyalahgunaan jabatan ini harus segera ditindak. Pemerintah, menurutnya, harus tegas menerapkan aturan Pemilukada. "Pelanggaran terjadi karena longgarnya peraturan hukum yang mengatur pilkada, pengawasan yang sangat kurang dan juga karena sanksi yang diterapkan tidak tegas," kata Apung.

Tak hanya praktik korupsi, gelaran pemilukada juga menorehkan catatan buruk karena mendudukkan koruptor di kursi kepemimpinan. Dari pemantauan ICW selama 2004-2010, tercatat ada 147 kepala daerah terlibat dalam kasus korupsi. "38 diantaranya diduga korupsi, namun belum mendapat ijin pemeriksaan dari presiden, sehingga penanganan kasusnya tersendat," kata Apung.

Berdasar data ini, ICW merekomendasikan penguatan kinerja penyelenggara pemilu dan badan pengawas. "ICW juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengontrol berjalannya Pemilukada," pungkas Abdullah. Farodlilah
unduh hasil riset ICW di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan