Pemidanaan Korporasi

Secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subyek hukum pidana atau pelaku tindak pidana. Namun, mengingat banyak sekali perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan usaha yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, mulai dipermasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana: apakah perusahaan yang kegiatan usahanya sangat merugikan masyarakat tidak harus memikul beban pertanggungjawaban pidana? Apakah hanya pengurusnya yang dapat dan harus dipidana?
 
Pertanyaan ini telah menuntun pada diterimanya konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada korporasi disebut tindak pidana korporasi (corporate crime).
 
Konsep pemidanaan korporasi adalah konsep hukum pidana yang belum lama diterima hukum pidana. Sekalipun konsep ini sudah pernah muncul untuk pertama kalinya di Inggris pada abad ke-19, di negara-negara lain konsep ini baru diterima pada abad ke-20. Misalnya, Perancis baru mengakui konsep korporasi sebagai pelaku tindak pidana tahun 1994, Luksemburg dan Spanyol tahun 2010, serta Italia tahun 2011. Maraknya kasus pemidanaan terhadap korporasi di AS dan Kanada juga baru terjadi pada abad ke-21.
 
AS dan Eropa pada masa-masa terakhir ini telah dihadapkan pada berbagai kasus kejahatan yang melibatkan korporasi, seperti pencemaran lingkungan hidup, persaingan usaha tak sehat, produk makanan dan obat yang mengganggu kesehatan, kecurangan yang menyangkut pencatatan akuntansi perusahaan, kecelakaan pekerja, penyuapan, serta kejahatan keuangan.
 
Adopsi konsep di Indonesia
Sekalipun sudah banyak negara yang mengadopsi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, belum semua negara di dunia menerima konsep ini. Jerman, misalnya, sampai saat ini menolak dengan keras mengadopsi konsep tersebut ke dalam hukum pidananya.
 
Indonesia telah mengadopsi konsep tersebut dengan menentukan dalam berbagai undang-undang (UU) pidana khusus, misalnya UU No 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain UU tindak pidana korupsi, UU tindak pidana khusus yang lain, baik sebelum maupun sesudah UU Tipikor, telah pula mengadopsi konsep tersebut. Berbagai UU itu antara lain UU No 5/1997 tentang Psikotropika, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 35/2009 tentang Narkotika, serta beberapa UU pidana khusus lain.
 
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang pada saat ini sedang dibahas di DPR mengadopsi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Apabila nantinya RUU KUHP telah menjadi UU, KUHP yang baru akan mengadopsi pendirian bahwa pelaku tindak pidana bukan hanya manusia, tetapi juga korporasi.
 
Dalam berbagai UU pidana tersebut di atas dan dalam RUU KUHP, korporasi tidak dibatasi hanya yang berupa perusahaan. Yang dimaksud dengan korporasi menurut UU Indonesia adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan demikian, batasan korporasi sangat luas. Karena sangat luasnya definisi itu, penentuan sesuatu merupakan korporasi atau bukan korporasi menjadi sangat sulit.
 
Persoalan teoretis yang timbul sehubungan dengan pemidanaan terhadap korporasi adalah ajaran apa yang dapat digunakan sebagai pembenar bagi pemidanaan korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korporasi? Ajaran yang digunakan harus dapat menjawab mengenai unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi dan dapat dibuktikan penuntut umum agar korporasi dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
 
Pakar hukum pidana di seluruh dunia telah berusaha mengusulkan penggunaan ajaran pemidanaan korporasi tertentu. Beberapa ajaran yang sudah diperkenalkan adalah Doctrine of Strict Liability (Ajaran Pertanggungjawaban Mutlak), Doctrine of Vicarious Liability (Ajaran Pertanggungjawaban Vikarius), Doctrine of Delegation (Ajaran Delegasi), Doctrine of Identification (Ajaran Identifikasi), Doctrine of Aggregation (Ajaran Agregasi), dan The Corporate Culture Model (Model Budaya Kerja Perusahaan).
 
Menurut saya, beberapa ajaran tersebut tidak memuaskan. Apabila hanya dipilih salah satu dari ajaran tersebut, pemidanaan terhadap korporasi akan dirasa tak adil, baik oleh masyarakat maupun para pemegang saham atau pemilik korporasi. Menurut saya, ajaran yang harus dikembangkan adalah ajaran yang harus menggabungkan beberapa unsur utama dari beberapa ajaran tersebut di atas.
 
Selain unsur personel pengendali korporasi (sebagaimana menurut Ajaran Identifikasi) serta unsur sesuai maksud dan tujuan korporasi (sesuai Ajaran Intra Vires), juga perlu ditambah dengan beberapa unsur lain. Unsur tambahan terpenting adalah unsur pemberian manfaat bagi korporasi. Saya mengusulkan ajaran yang disebut Ajaran Gabungan yang merupakan ajaran yang saya kembangkan. Menurut saya, ajaran apa yang sebaiknya dianut Indonesia seyogianya dimasukkan ke dalam KUHP yang baru. Sementara tata cara pemidanaannya dimasukkan ke dalam KUHAP.
 
Pertanyaan lain adalah apakah dimungkinkan hanya korporasi yang dipidana tanpa memidana pengurus/personel pengendali korporasi yang merupakan pelaku yang sesungguhnya dari tindak pidana korporasi? Kebijakan tersebut merupakan kebijakan RUU KUHP. Kebijakan tersebut juga dianut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Menurut saya, sebaiknya kebijakan seperti itu tidak ditempuh. Di AS, kebijakan tersebut dikecam dan diminta ditinggalkan.
 
Sanksi pidana untuk korporasi
Pertanyaan lain adalah jenis dan beratnya sanksi pidana terhadap korporasi. Dalam beberapa UU pidana khusus di Indonesia, sanksi pidana pokok yang ditetapkan adalah pidana denda. Pidana denda yang ditetapkan sangat ringan. Di beberapa negara, antara lain AS, pidana denda dalam berbagai kasus tindak pidana korporasi bisa mencapai miliaran dollar AS. Demikian besar pidana itu korporasi dapat dipailitkan dan dibubarkan.
 
Menurut UU Pidana Indonesia, selain pidana pokok berupa denda, hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana tambahan. Sesuai ketentuan UU, pidana tambahan tidak wajib dijatuhkan hakim karena hanya bersifat opsional. Menurut saya, sebaiknya beberapa pidana tambahan yang ditentukan oleh UU wajib dijatuhkan dan bukan opsional. Dengan demikian, akan dapat menimbulkan efek jera bagi korporasi yang sama atau menimbulkan rasa ngeri bagi korporasi yang lain. Bagi korporasi, ada kemungkinan pidana tambahan yang sangat ditakutkan adalah pengumuman putusan hakim (untuk menimbulkan efek malu dan diputus hubungan usahanya oleh mitra usahanya), perampasan atau pengambilalihan korporasi oleh negara, dan pencabutan izin usaha.
 
Berkenaan dengan dimungkinkannya korporasi dipidana dalam kasus-kasus tindak pidana korporasi yang telah diadopsi oleh berbagai UU, pertanyaannya adalah bagaimana kebijakan pemidanaan korporasi yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam waktu dekat ini? Beberapa kasus tindak pidana korporasi sudah pernah diajukan oleh kejaksaan dan diputuskan bersalah oleh pengadilan. Sementara KPK belum pernah mengajukan satu pun perkara tindak pidana korporasi sekalipun niat untuk melakukannya sudah lama.
 
SUTAN REMY SJAHDEINI, GURU BESAR HUKUM BISNIS (PIDANA DAN PERDATA)
-----------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Agustus 2017, di halaman 6 dengan judul "Pemidanaan Korporasi".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan