Menunggu Gebrakan KPK Jilid IV

Pimpinan KPK baru telah terpilih. Sebagian besar publik ragu, rekam jejak para pimpinan menjadi alasan.

Gedung itu berdiri kokoh. Warna merah putih yang mencolok segera menarik perhatian. Terhitung mulai Maret 2016, di gedung itulah para pimpinan KPK baru akan bekerja. Gedung yang berjarak tak begitu jauh dari gedung KPK sebelumnya itu diresmikan saat ulang tahun KPK yang ke- 12.

Presiden Jokowi membuka peresmian gedung tersebut. Dalam pidatonya, Jokowi meminta agar KPK bisa independen dan bebas dari kepentingan politik. Tak heran, selama hampir satu tahun terakhir KPK memang sedang sungsang. Banyak upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah tersebut. Berbagai serangan membuat KPK sempoyongan dalam menjalankan tugasnya.

Dimulai dari kriminalisasi mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, lalu kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kondisi ini diperparah dengan sosok Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki yang diragukan komitmennya. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam aksinya di gedung KPK (17/12/15) bahkan melontarkan pernyataan keras. Ruki yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt. Pimpinan KPK pasca kriminalisasi dua pimpinan sebelumnya, dianggap menghancurkan KPK dari dalam, “Ruki bersekutu untuk menghancurkan KPK,” ujar Aradilla Caesar, salah satu anggota Koalisi.

Upaya pelemahan yang dilakukan bahkan dinilai sudah kelewat batas. Tak ada pihak yang menghalangi upaya pelemahan itu, “Komisioner lain membiarkan penghancuran KPK,” tambah Aradilla lagi. Hal itu lalu jadi cerminan keraguan publik terhadap KPK. KPK tak lagi dianggap sebagai tumpuan dalam usaha pemberantasan korupsi.

Di tengah keraguan itu pimpinan KPK baru terpilih. Melalui proses cukup panjang, mulai dari Sembilan Srikandi Panitia Seleksi (Pansel) hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR, lima nama terpilih sebagai sosok yang menduduki jabatan tertinggi di KPK. Mereka adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.

Namun publik tak puas. Lima nama tersebut dianggap tak memenuhi harapan untuk perbaikan KPK ke depan. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, setidaknya ada dua keraguan publik terhadap pimpinan KPK terpilih, “Kapasitas dan independensi pimpinan jadi dua hal dominan yang dipersoalkan,” terang Donal.

Senada dengan Donal, Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluhkan pimpinan KPK saat ini, “Pimpinan KPK terpilih tak menggembirakan,” kata Agus. ICW sebelumnya telah melakukan penelusuran terhadap para calon pimpinan (capim) KPK, hasil itu lalu diberikan kepada Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Sayangnya, nama-nama yang dianggap bermasalah masih lolos hingga tahap selanjutnya, bahkan terpilih menjadi pimpinan. Padahal dari penelusuran ICW, ada pimpinan terpilih yang memiliki rekam jejak tak elok di masa lalunya.

Basaria Panjaitan misalnya, belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ia baru melaporkannya ketika hendak mendaftar sebagai Capim KPK. Sosok berlatar belakang kepolisian inipun tak memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. Pernyataannya tentang akan menjadikan KPK hanya sebatas pusat informasi tindak pidana korupsi juga sempat membuat publik gaduh.

Catatan negatif lain juga terdapat pada pimpinan KPK Alexander Marwata. Mantan Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tenar atas kebiasaannya melakukan dissenting opinion dalam berbagai perkara kasus. Salah satu kasus terkait ialah Ratu Atut Chosiyah yang ia nyatakan tidak bersalah dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Adapun pimpinan lain yakni Saut Situmorang memiliki permasalahan dengan mobil pribadi yang ia miliki. Mobil Jeep Wrangler bernomor polisi B 54UT S yang ia punya dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selain itu, pria yang sebelumnya berposisi sebagai Staf Ahli Badan Intelijen Nasional (BIN) itu juga dinilai tidak transparan dalam melaporkan LHKPN ke KPK.

Menanggapi kondisi ini, Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015 – 2019 angkat suara. Dalam wawancaranya dengan Majalah Tempo edisi 11 – 17 Januari 2016, ia mengatakan bahwa pimpinan KPK terpilih saat ini memang bukan The Dream Team, “Tidak ada yang tak dikritik, hampir semua pemimpin yang baru dikritik,” katanya.

**

Rabu (13/01/2016) tak jauh dari Gedung DPR Senayan seorang anggota DPR dari partai berkuasa PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti ditangkap KPK. Aksi KPK yang dilakukan saat usia pimpinan anyar belum genap satu bulan menjabat itu sementara bisa menjawab keraguan publik. Pimpinan KPK baru seakan cepat beraksi. Namun sepertinya aksi KPK ini tidak langsung menepis habis keraguan publik. 

Pimpinan KPK lalu dituntut untuk menjawab keraguan publik itu. Menurut Donal, keraguan itu akan diuji melalui beberapa hal, mulai dari revisi UU KPK, dan penanganan kasus korupsi yang menyangkut aparat penegak hukum dan politisi. “Mereka harus menjawab dengan komitmen kerja, bukan komitmen lisan diatas kertas,” tutur Donal.

Lalola Easter, anggota divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW juga menuntut hal yang serupa. Baginya pimpinan KPK harus melakukan percepatan dalam penanganan perkara korupsi. “Harus diakui, ada pelambatan penanganan perkara ketika KPK dalam masa genting kemarin.”

Lalola lalu menuntut kinerja maksimal para pimpinan baru dalam upaya pemberantasan korupsi, pandangan-pandangan kontraproduktif mereka mengenai KPK ketika masa pemilihan lalu harus dieliminir, “Mereka telah menjadi pimpinan, jangan sampai ada pandangan pribadi yang tidak sesuai dengan kerja-kerja lembaga dan pemberantasan korupsi,” tambahnya. Selain itu, KPK juga harus melakukan prioritas kerjanya, terutama prioritas kasus yang akan dituntaskan. Perbaikan aspek kelembagaan internal mereka juga harus dijadikan perhatian.

Perihal Revisi UU KPK, Lalola mengatakan bahwa para pimpinan baru harus bulat menolak Revisi UU KPK. Kendati tidak bisa berbuat signifikan karena wewenang ada di DPR dan Pemerintah, pandangan tetap harus diberikan, mengingat substansi draft revisi UU KPK yang beredar berpotensi besar melemahkan KPK. “Jika mereka setuju revisi UU KPK, maka mereka menyetujui kontrak matinya sendiri. Pemberantasan korupsi akan kiamat.”

Miko Ginting peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia berpandangan bahwa dalam kondisi pimpinan KPK yang diragukan dan tidak sebaik sebelumnya, pengawasan dan perhatian lebih terhadap kelembagaan KPK harus dilakukan, “Pengawasan publik secara masif dibutuhkan,” tutur Miko.

Menanggapi kondisi penuh persoalan ini, Agus Sunaryanto mengakui bahwa upaya pemberantasan korupsi akan semakin sulit. Tantangan berat akan dihadapi pihak-pihak yang berusaha melawan korupsi. Namun Agus tetap berusaha untuk optimis, “Kita lihat dulu satu tahun ke depan. Pimpinan KPK harus memberikan bukti,” tutupnya penuh harap.

(Egi Primayogha - Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan