Menkeu Perintah Dirjen Pajak Eksaminasi SPT 149 Perusahaan

Kemenkeu Sisir Setoran ke Rekening Gayus

Upaya membongkar jaringan mafia pajak terus dilakukan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, akan menyisir keterkaitan 149 perusahaan besar yang pernah ditangani Gayus Tambunan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejalan dengan penyidikan oleh polisi, keterlibatan perusahaan yang menyetor dana ke rekening Gayus akan terus diusut. "Saya perintah Dirjen Pajak untuk melakukan eksaminasi (pemeriksaan ulang, Red) terhadap SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin (28/4).

Menurut Sri Mulyani, memang belum tentu 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus ikut dalam jaringan mafia pajak. Namun, berdasar penyidikan polisi, ada perusahaan yang menyetor dana ke Gayus. "Jika memang demikian, artinya sudah masuk ke ranah pidana perpajakan," katanya.

Saat ini perusahaan yang terbukti telah menyetor uang kepada Gayus adalah PT Megah Citra Jaya Garmindo. Perusahaan garmen tersebut menyetor dana Rp 370 juta ke rekening Gayus.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki menyatakan, yang pernah ditangani Gayus bukan hanya 149 perusahaan. "Jika dihitung keseluruhan, termasuk kasus banding yang datang dari kanwil di daerah, sebenarnya ada 372 perusahaan yang ditangani Gayus," ungkapnya.

Perusahaan yang disebut pernah ditangani Gayus, antara lain, PT Excelcomindo Pratama, PT Bukaka, PT Newmont Nusantara, PT Syun Hyundai, PT Prudential, PT Pertamina Dana Sentitas, PT BUMI, PT Tegas Exporindo Java, PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Wijaya Karya.

Sri Mulyani mengatakan, meski kasus dan setoran pajak perusahaan-perusahaan tersebut akan diusut, seluruhnya bukan berarti akan dibongkar. "Kami akan menelusuri berdasar indikasi dari kepolisian. Kalau memang ada justifikasi kuat untuk membuka kasusnya, baru dibuka. Jadi, investor tidak perlu takut," tuturnya.

Dalam pertemuan kemarin, Kemenkeu, MA, dan KY sepakat untuk memeriksa kekayaan para hakim Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dilakukan terhadap LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan mencocokkannya dengan SPT pajak para hakim tersebut.

Menurut Sri Mulyani, saat ini pihaknya bersama MA dan KY menggodok mekanisme verifikasi kekayaan para hakim Pengadilan Pajak. Tujuannya ialah mendorong transparansi kekayaan pejabat negara. "Kami juga akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya.

Sementara itu, Muhtadi Asnun, terbebani perkara Gayus Tambu­nan. Gara-gara akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, hakim yang menangani perkara Gayus itu sakit. Dia pun mangkir dari pang­gilan pemeriksaan yang dijad­walkan kemarin.

''Memang, beliau stres. Sakit,'' kata Farhat Abbas, pengacara As­nun, saat menyampaikan ala­san ketidakhadiran kliennya me­me­nuhi panggilan penyidik Polri ke­marin. Farhat mengata­kan, Asnun dipanggil penyidik sebagai saksi. ''Kami meminta pemeriksaan klien kami dijadwal ulang. Mungkin minggu depan,'' ujar Farhat.

Menurut Farhat, Asnun mem­bantah terlibat suap dalam kasus Gayus. ''Dia juga memutus (per­kara Gayus, Red) sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Bukan karena te­kanan atau faktor yang lain,'' katanya.

Farhat menjelaskan, saat itu bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai tidak kuat untuk me­nunjukkan adanya tin­dak pidana se­hingga memenga­ruhi vonis. ''Kalau Gayus meng­aku memberikan uang, ya itu sah-sah saja. Sekarang dia (Gayus) bong­kar-bongkar, dia harus bisa membuktikan,'' ucapnya.

Tapi, bukankah Asnun sudah mengakui menerima uang saat dipe­riksa Komisi Yudisial? Menu­rut Far­hat, pengakuan itu diberikan dalam tekanan. ''Saat itu ada be­ban psikologis. Polisi seharusnya tak memeriksa berdasar pengakuan saja, harus ada minimal dua alat bukti,'' katanya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan peme­riksaan terhadap Asnun. ''Masih didalami alasannya,'' kata Edward.

Dia menambahkan, kemarin ada pemeriksaan terhadap sopir Asnun dan paniteranya, Muham­mad Ikat. Mereka dimintai kete­rangan di Ba­reskrim sejak pukul 10.00. ''Masih sebagai saksi dulu,'' katanya.

Hingga pukul 22.30 tadi malam, pemeriksaan itu belum selesai. Ikat sudah dicopot jabatannya se­bagai panitera PN Tangerang. Dia adalah orang yang meng­antarkan Gayus ke rumah dinas hakim Asnun.

Di bagian lain, kemarin penyi­dik kasus Gayus Tambunan mengon­frontasi keterangan Andi Kosasih dan tersangka lainnya, Lambertus Pama. ''Saya mendampingi Lam­bertus untuk dikonfrontasi dengan Andi Kosasih,'' kata peng­acara Petrus Balapationa.

Dari pemeriksaan sebelumnya diketahui, penyidik menyatakan bahwa Lambertus bersalah karena membantu membuat surat yang me­nyatakan uang Gayus adalah uang Andi Kosasih. Sementara Andi Kosasih mengakui bahwa dia menerima fee Rp 1,9 miliar untuk mengakui uang Gayus seakan-akan miliknya.

Di tempat lain, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menga­takan, pemeriksaan tim inde­penden terhadap jaksa-jaksa yang pernah menangani perkara Gayus Tam­bunan dianggap cukup.

Menurut dia, pada pemeriksaan tersebut, jaksa datang secara su­ka­rela setelah adanya permintaan dari Mabes Polri melalui jaksa agung untuk meminta keterangan jaksa yang terkait. ''Sekarang be­lum ada penjadwalan (peme­riksaan) lagi. Penyidiknya masih fokus kepada panitera dan hakim (Pengadilan Negeri Tengerang),'' tuturnya.

Yang sudah diperiksa adalah jaksa peneliti (P-16) per­kara Gayus. Yakni, Cirus Sinaga selaku ketua tim jaksa P-16 dan tiga ang­gota­nya, yakni Fadil Re­gan, Eka Kurnia Sukamasari, dan Ika Safitri Salim. Empat jaksa itu sudah dija­tuhi sanksi disiplin. Di antaranya, Cirus dicopot dari jabatan struk­tural. (owi/rdl/fal/c9/c4/dwi/ari)
Sumber: Jawa Pos, 29 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan