Menjaga Kehormatan DPR

Foto: Detiknews.com
Foto: Detiknews.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlogika bahwa mereka dipilih oleh rakyat dalam kurun waktu sekali dalam lima tahun melalui mekanisme pemilihan umum. Logika berikutnya, anggota DPR mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat, maka kedudukan mereka sangat terhormat. Karena sangat terhormat, mereka perlu dilindungi.

Perlindungan terhadap DPR sebagai institusi dan para anggotanya itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yakni Pasal 122 (k). Pasal itu menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan. Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum, yang merupakan ranah kompetensi kepolisian, jaksa, dan hakim.

Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 207 dalam undang-undang itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-I/2006 menyatakan bahwa penghinaan terhadap pemerintah, termasuk DPR, hanya dapat diterapkan berdasarkan pengaduan dari penguasa. Demikian juga penghinaan terhadap pegawainya menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015. Sulit dimengerti bila revisi UU MD3 ini dimaknai sebagai ketentuan spesialis atas peraturan generalis yang termuat dalam KUHP. Inilah yang disebut oleh beberapa kalangan sebagai kekacauan dalam ketatanegaraan kita. 

Di samping itu, begitu terhormatnya anggota DPR ini, sampai-sampai polisi tidak bisa sembarangan memeriksa anggotanya. Menurut UU MD3 baru itu, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah dipertimbangkan oleh MKD dan mendapat izin presiden.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "merendahkan" bersinonim dengan "menghina". Masalahnya, apabila kata "merendahkan" itu diperluas, artinya bisa bermacam macam. Sebab, menghina itu juga berarti memburukkan nama baik orang dan menyinggung perasaan orang, seperti memaki-maki.

Padahal, institusi DPR dan anggota DPR sering mendapat sorotan khalayak karena apa yang mereka lakukan itu bukan hanya untuk kepentingan dirinya, tapi juga untuk kepentingan yang diwakilinya, yakni rakyat. Bila kinerja anggota DPR tidak mencerminkan aspirasi rakyat, tentu saja hal itu akan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan rakyat itu beraneka macam isinya, seperti kekecewaan kepada para wakilnya yang tidak bekerja secara optimal. Ekspresi kekecewaan itu bisa diwujudkan dengan demonstrasi, menduduki gedung DPR, menulis di media massa, menyeminarkan, membuat petisi, melakukan konferensi pers, dan sebagainya. Jangan-jangan ekspresi rakyat semacam inilah yang dimaknai sebagai "merendahkan kehormatan", sebagaimana tertuang dalam Pasal 122 UU MD3. 

Akan terjadi keanehan yang luar biasa bila anggota MKD melaporkan rakyat ke polisi karena dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR atau DPR hanya karena telah mengekspresikan kekecewaan atas kinerja mereka. Terjadilah kriminalisasi oleh DPR terhadap rakyatnya. Ironis, bukan?

Sesungguhnya, anggota DPR pasti mendapat kehormatan yang sangat tinggi bila mereka bekerja sesuai dengan apa yang dimaui rakyatnya. Misalnya, menyusun undang-undang yang berpihak kepada rakyat yang telah memilih mereka. Pastikan produk undang-undang itu telah menghormati, mengayomi, memenuhi kebutuhan, dan berkeadilan bagi rakyatnya.

Demikian halnya dalam menjalankan kewenangan yang lain. Kewenangan itu di antaranya menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang diajukan oleh presiden dan mengawasi kinerja presiden. Bila semuanya diorientasikan kepada rakyat, para anggota DPR itu telah memberikan yang terbaik untuk rakyatnya dan pantas mendapat kehormatan dari para pemilihnya. 

Namun, apabila yang dilakukan DPR itu 180 derajat berbanding terbalik dengan apa yang dimaui rakyatnya, tanpa rakyat berdemonstrasi, tanpa rakyat memprotes, tanpa rakyat mengkritik, sesungguhnya DPR telah merendahkan kehormatannya sendiri karena tidak mampu menjalankan amanah dan mandat dari para pemilihnya. Karena itu, rakyat sebagai pemilik mandat dapat melaporkan kepada kepolisian bahwa anggota DPR dan atau DPR telah secara sah melanggar Pasal 122 (k) UU MD3.

Sulardi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

----------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Tempo edisi 19 Februari 2018, dengan judul "Menjaga Kehormatan DPR"

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags