Membubarkan Parpol Korup

Kian hari praktik korupsi di Indonesia kian berkembang. Hukum gagal membendung perilaku busuk penyelenggara negara atau pejabat pemerintah.

Jerat hukuman yang kian berat bukannya menitahkan efek pencegah bagi pelaku, tetapi justru memacu mereka mengembangkan modus korupsi dari sederhana menjadi makin canggih dan rumit. Tujuannya agar korupsi yang dilakukan lepas dari jerat hukum dan mereka dapat terusmelenggang bebas menikmati uang hasil korupsi.

Pelaku korupsi tak lagi terbatas individu pejabat atau penyelenggara negara, tetapi juga penegak hukum, swasta, dan terakhir parpol. Dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang baru mulaidisidangkanmengindikasikan beberapa parpol besar terlibat atau kebagian uang hasil korupsi. Terkait dengan itu,niscaya jika rakyat. terutama cendekiawan, mulai mengancah aturan hukum yang mengatur hukuman pidanaatau pembubaran terhadap parpol yang terlibatkorupsi karena keterlibatan inibukan hanya kian memelaratkan dan menyulitkan rakyat, lebih dari itumakin mengoyak rasa keadilan rakyat.

Keberanian ataukeleluasaan parpol ikut korupsisangat mungkin dikarenakan parpol merasa kebal hukum. DPR telah membuat proteksi kukuh terhadap parpol. Kulminasinya, UU parpol sama sekali tak mengatur sanksi pidana atau pembubaranparpol yang terlibat korupsi.

Pasal47 UU Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur sanksi administrasi, teguran, dan penghentian bantuan keuangan.Sanksi administrasi berupapenolakan pendaftaran parpol jika tak memenuhi syarat pendirian, seperti tidak didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang, tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, dantak memiliki anggaran dasar yang memuat asas dan ciri parpol;visi dan misi parpol; nama, lambang, dan tanda gambar parpol; tujuan dan fungsi parpol.

Sanksi teguran pemerintah dikenakan terhadap parpolyang nama, lambang, atau tanda gambar punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak memilikikepengurusan di tiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak memiliki kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; serta tak punya rekening atas nama parpol.

Sanksi penghentian bantuan keuangan dariAPBN/APBD dikenakan bagi parpol yang tak mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga tak memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI; takberpartisipasi dalam pembangunan; takmenjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Takmelakukan pendidikan politik, tak menyalurkan aspirasi anggotanya; takmenyukseskan pemilu dantak memelihara ketertiban.

Proteksi berlebihan terhadap parpol bukan saja menafikan rasa keadilan rakyat, lebih dari itu merupakan perilakuinkonstitusional, bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap subyek hukum di Indonesia bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, DPR harus berani memasukkan sanksi pidana dan pembubaran parpol yang terlibat korupsi.

Bubarkan parpol korupsi

Meski hukum positif saat inimelindungi parpol korupsi dari sanksi pidana, tidaklah demikian dengan sanksi pembubaran. Kendati tak bersifat organis-khusus, hukum positif telah mengatur peluang pembubaran terhadap parpol korupsi sebagaimanaketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 telah menisbahkan wewenang kepada Mahkamah Konsititusi membubarkan parpol.

Norma Pasal 24C Ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.Selanjutnya MKmengatur hukum acara pembubaran parpol dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008. Secara substantif MK telah cukup baik mengatur bahwa parpol dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program parpol, atau kegiatan politiknyabertentangan dengan UUD 1945. Atau jika akibat yang ditimbulkan kegiatan politiknya bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, mungkinkarena kurang cermat, MK justru melakukan penyimpangan dalam mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaranparpol. Pasal 3 PMK Nomor 12 Tahun 2008membatasi hanyapemerintah—dapat diwakili Jaksa Agung dan/atau menteri—yang dapat menjadi pemohon pembubaran parpol. Pengaturan yangmenyimpang sekaligus membatasidi Pasal 3 PMK No 12/2008 tersebut seyogianya segera direvisi MK.

Pengaturan itu bukan sajatak memiliki dasar hukum dan rasionalitas pengaturan yang baik,melainkan jugamerampas dan membelenggu hak konstitusional rakyat untuk memperoleh keadilan.Seyogianya MK membuka akses keadilan luas untuk rakyat yang telah diperlakukan tidak adil oleh parpol pelaku korupsi.

BAHRUL ILMI YAKUP, KETUA ASOSIASI ADVOKAT KONSTITUSI; KETUA PUSAT KAJIAN BUMN;KANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM BUMN FH UNIVERSITAS SRIWIJAYA

------------------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Maret 2017, di halaman 7 dengan judul "Membubarkan Parpol Korup".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan