Mantan Pejabat Sumsel Dituntut Enam Tahun
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Darna Dahlan enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/3).
”Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun kepada terdakwa dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan,” kata jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan tuntutannya.
Darna juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 1,150 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak ada putusan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, Darna akan mendapat tambahan kurungan penjara selama enam bulan.
Jaksa menyatakan, Darna terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Darna didakwa dua kasus korupsi sekaligus, yaitu dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api dan kasus dugaan menerima hadiah (gratifikasi) Rp 1,250 miliar terkait dengan proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.
Syamsul Arifin
Pada sidang kasus dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin yang kini Gubernur Sumatera Utara, saksi Surya Djahisa menyatakan, ada sejumlah cara Syamsul menjawab saat dilapori ada permintaan uang atau barang oleh anggota DPRD atau beberapa pihak lain.
”Pak Bupati hanya bilang, atasi,” kata Djahisa, mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Langkat, saat menjawab pertanyaan hakim sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa mendakwa Syamsul merugikan keuangan negara sekitar Rp 98,7 miliar.
Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam UU No 31/1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. (RAY)
Sumber: Kompas, 22 Maret 2011