Mantan Bupati Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Penyuapan

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pencalonan dirinya kembali dalam pemilihan umum kepala daerah. Ia diduga berusaha menyuap penyelenggara negara senilai sekitar Rp 100 juta.

”KPK menetapkan peningkatan kasus ini menjadi penyidikan dengan tersangka FL, mantan Bupati Nias Selatan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Johan, ”Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyuapan terhadap seorang penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa pada sekitar Oktober 2010 tersangka Fahuwusa mendatangi seorang penyelenggara negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara. Tersangka meminta bantuan terkait dengan pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Kabupaten Nias Selatan untuk periode 2011-2016.

Atas perbuatannya, Fahuwusa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Johan menyatakan, KPK mendalami kasus ini setelah penyelenggara negara yang disuap melapor ke KPK. ”Setelah mempunyai bukti yang cukup, kami dapat menaikkan status ini menjadi tersangka,” ujar Johan.

Menurut Johan, KPK tengah mengembangkan kasus mengenai penyelenggara negara yang diduga menerima uang dalam kasus ini. ”Yang jelas ada yang diberikan uang oleh Fahuwusa Laia dalam rangka untuk melakukan sesuatu, nilainya sekitar Rp 100 juta,” tutur Johan.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Turunan Gulo, sebelum mencalonkan diri menjadi Bupati Nias Selatan 2006-2011, Fahuwusa berkarier sebagai jaksa. Bahkan beberapa kali Fahuwusa menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri. ”Termasuk pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Nias. Setelah menjadi Bupati Nias Selatan, Fahuwusa kemudian menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan,” kata Turunan. (RAY/BIL)
Sumber: Kompas, 27 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan