Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Dinilai Lampaui Kewenangan

Kamis (11/10), perwakilan buruh PT. Kanefusa Indonesia bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), mendatangi Komisi Yudisial. ICW mengadukan 3 hakim Peradilan Hubungan Industrial di PN Bandung karena diduga melampaui wewenang dan melanggar kode etik hakim. KY diminta mengawasi kinerja majelis hakim PHI yang dinilai tidak profesional. "Kami mendesak KY sebagai lembaga pengawasan," tukas Galuh Arya Hadika, Pendamping Hukum Buruh FSPMI PT Kanefusa.

Sejumlah 166 pekerja di perusahaan metal ini terancam mengalami pemutusan hubungan kerja, setelah perusahaan melayangkan gugatan PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja sejak 17 Juni 2010. PT Kanefusa menggugat PHK setelah dua kali melayangkan surat panggilan kembali bekerja kepada para pekerja.

Proses peradilan terkait gugatan PHK ini dinilai cacat hukum, sebab majelis hakim PHI menerima gugatan yang tidak dilengkapi risalah mediasi. "Padahal, risalah mediasi merupakan elemen penting dalam penanganan gugatan PHK, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004," ujar Galuh Arya Hadika, Pendamping Hukum Buruh FSPMI PT Kanefusa, Kamis (11/10).

Galuh menilai adanya indikasi mafia peradilan di PHI, karena surat gugatan "cacat" itu masih terus bergulir di persidangan. Indikasi lain, majelis hakim juga telah menerbitkan putusan sela mengenai kewenangan bagi perusahaan untuk mengontrak tenaga outsourcing guna menggantikan pekerja yang mogok. Putusan sela itu, kata galuh, telah mematahkan fungsi penekanan yang dilakukan pekerja dengan melakukan mogok kerja.

"Kami menduga ada transaksi kotor disini, dalam pertarungan antara kekuatan besar perusahaan dengan kaum pekerja yang lemah," ujar Galuh.

Sementara itu, koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan, majelis hakim PHI telah melampaui kewenangannya. "Majelis hakim bersikeras menyatakan bahwa gugatan pengusaha telah dilampiri risalah mediasi, walaupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sudah menegaskan belum pernah menerbitkan risalah itu," ujarnya.

Belum Ada Mediasi
Galuh menjelaskan, perselisihan antara perusahaan dan pekerja diawali saat buruh menuntut kenaikan upah berkala (tahunan). Tuntutan perubahan upah minimum sektoral yang dipakai sebagai dasar penghitungan kenaikan nominal untuk kenaikan upah tersebut dirundingkan oleh para pekerja dengan pihak manajemen dari 8 Januari 2010 sampai dengan 26 Mei 2010.

Selama kurun waktu perundingan tersebut, sebenarnya telah ada kemajuan berupa disepakatinya beberapa hal oleh kedua belah pihak, seperti rumusan kenaikan upah dan persentasenya yang diusulkan oleh pihak manajemen perusahaan. Akan tetapi, dalam perundingan-perundingan selanjutnya, pihak pengusaha menarik diri atau mengingkari kesepakatan-kesepakatan kecil tersebut. Dan pada tanggal 26 Mei 2010 pihak manajemen perusahaan secara tegas menolak melanjutkan perundingan dan menyatakan bahwa perundingan tidak menghasilkan titik temu.

Memprotes sikap perusahaan, pada 7 Juni 2010 para pekerja melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada Disnaker Kabupaten Bekasi dan pengusaha yang berisi pemberitahuan bahwa pada tanggal 17 Juni 2010 para pekerja PT Kanefusa Indonesia yang tergabung dalam PUK SPAMK FSPMI akan melakukan mogok kerja. Farodlilah Muqoddam, Illian, Febri

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan