Mafia Pajak; Polisi Diizinkan Periksa Cirus dan Poltak

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengizinkan penyidik tim independen Kepolisian RI memeriksa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Surat persetujuan pemeriksaan dua jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus pajak Gayus Tambunan itu tinggal ditandatangani Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (3/6), menyampaikan hal itu. ”Pada prinsipnya Jaksa Agung menyetujui pemeriksaan itu,” kata Didiek.

Pekan lalu, Polri mengirimkan surat kepada Jaksa Agung. Isinya izin melakukan tindakan polisional terhadap Cirus dan Poltak. Cirus adalah jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. Saat perkara itu ditangani pada 2009, Poltak adalah Direktur Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Pekan lalu, Jaksa Agung mengatakan, tindakan polisional itu harus diperjelas. Pasalnya, banyak tindakan masuk dalam kategori tindakan polisional, antara lain penyelidikan, penyidikan, penyitaan, hingga penahanan.

Saat dikonfirmasi tentang penjelasan Ketua Tim Khusus Irjen Mathius Salempang mengenai keterangan Gayus yang memberikan uang Rp 5 miliar kepada jaksa, polisi, dan hakim, Didiek menjawab, ”Itu merupakan ranah penyidikan. Kami serahkan kewenangan itu kepada polisi.”

Mathius Salempang menjelaskan hal itu di depan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (1/6), berdasarkan keterangan yang disampaikan Gayus. Saat itu Mathius Salempang juga mengatakan, ada 40 perusahaan yang kasus pajaknya diurus Gayus. Diduga, PT Kaltim Prima Coal (KPC) termasuk di dalamnya.

Anggota Komisi III, Syarifudin Suding, Kamis, mengaku pernah melihat data di kepolisian jika PT KPC menjadi salah satu perusahaan yang pajaknya diurus Gayus. Desmond J Mahesa, anggota Komisi III lainnya, tidak membantah informasi itu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy yang ditanya soal dugaan pembagian uang Rp 5 miliar itu menyatakan, dugaan itu berindikasi pidana. Oleh karena itu, sesuai kesepakatan Jaksa Agung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, penanganannya diserahkan kepada tim penyidik independen.

”Kami menunggu proses itu dahulu. Kalau sudah ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, baru akan dilanjutkan dengan sanksi administrasi,” katanya.

Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan dari penyidik Polri untuk mencegah Cirus ataupun jaksa lainnya ke luar negeri. (IDR/NWO)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan