Mafia Hukum Sulit Diberangus

Keberadaan mafia hukum di Indonesia saat ini masih sulit diberangus karena reformasi institusi belum tercipta, terutama di tubuh Kejaksaan dan Polri. Oleh karena itu, para mafia ini tetap bisa lepas dari jeratan hukum.

”Reformasi ini masih sekadar wacana,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, seusai seminar bertajuk ”Masa Depan Hukum: Suatu Tinjauan Evaluasi Menuju Lembaga Penegak Hukum yang Profesional dan Bermoral” di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/6). Pembicara lainnya adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional, Erlyn Indarti, dan Koordinator Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Zainal Arifin.

Donal mencontohkan, penahanan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merupakan bentuk nyata resistensi kepolisian terhadap kritik. ”Jika Susno tidak mendapatkan perlakuan yang layak, saya pesimistis akan terjadi reformasi institusi di Polri,” katanya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada rentang waktu 2004 sampai dengan semester I-2007, terdapat 36.009 temuan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Total penyimpangan itu mencapai Rp 3.657,71 triliun. Dari jumlah penyimpangan itu, sebanyak 77,56 persen tidak ditindaklanjuti oleh institusi yang diaudit.

Menurut Donal, maraknya penyimpangan ini tidak terlepas karena banyaknya mafia hukum yang tersebar di berbagai sektor, seperti mafia peradilan, korupsi, pajak dan bea cukai, kehutanan, tambang dan energi, narkoba, tanah, perbankan dan pasar modal, serta perikanan.

Terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, menurut Donal, belum efektif. (ILO)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan