Mafia Hukum; KPK Merekonstruksi Penyuapan Hakim Ibrahim

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus suap yang melibatkan pengacara Adner Sirait dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Rekonstruksi digelar di lokasi penangkapan keduanya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Dalam rekonstruksi itu digambarkan bagaimana Ibrahim menerima suap Rp 300 juta dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait. Pemberian uang diduga untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara sengketa tanah yang digelar di PT TUN, di mana Ibrahim adalah ketua majelis hakimnya.

Dalam perkara banding nomor 36/B/2010/PT. TUN.JKT disebutkan, pihak yang mengajukan banding adalah Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pihak terbanding PT Sabar Ganda.

KPK menangkap Ibrahim, yang tengah menerima suap dari pengacara Adner Sirait, di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, 30 Maret lalu. Dari tangan Ibrahim disita uang Rp 300 juta.

Penangkapan pengacara dan hakim itu, menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, membuktikan mafia hukum memang ada (Kompas, 31/3).

Kemarin, KPK memeriksa pengusaha DL Sitorus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Seusai diperiksa, DL Sitorus mengakui Adner Sirait adalah pengacara yang mengurus perkara milik perusahaannya, PT Sabar Ganda.

”Iya, sudah bertahun-tahun,” kata DL Sitorus saat ditanya apakah Adner adalah kuasa hukum dia. DL Sitorus menyampaikan hal itu kepada wartawan.

DL Sitorus juga mengakui bahwa PT Sabar Ganda adalah miliknya. ”Perusahaan itu punya saya, yang mengurus anak saya. Dia yang tahu perkara itu,” katanya. (AIK)
Sumber: Kompas, 20 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan