MA Kabulkan PK Bob Hasan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Muhammad Bob Hasan. Namun, MA hanya mengabulkan sebagian permohonan dan tetap menyatakan Bob Hasan bersalah melakukan korupsi dalam kontrak antara Departemen Kehutanan dengan PT Mapindo Parama (MP).

MA memvonis Bob Hasan empat tahun dan meminta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mengembalikan uang yang digunakannya dari proyek pemetaan dan pemetaan areal hutan lindung. Ketua majelis hakim yang menangani perkara permohonan PK Bob Hasan, German Hoediarto, Jumat (11/6), membenarkan adanya keputusan itu.

German mengatakan bahwa putusan majelis hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan PN yang menjatuhkan dua tahun hukuman kepada Bob. Lebih detailnya tanyakan ke Direktur Pidana. Saya tidak ingat, jelas German.

Perkara permohonan PK Bob Hasan ini sudah diajukan sejak Januari 2002. Namun lama tidak kunjung diputus hingga Bob keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, salah satu LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, 20 Februari.

Direktur Pidana MA Moegihardjo tidak bersedia untuk menjelaskan secara detail. Namun, sumber Kompas di MA menjelaskan, MA mengabulkan sebagian permohonan PK Bob Hasan. Dalam vonis PK, majelis hakim menghukum empat tahun penjara dan mengganti uang yang telah digunakannya.

Di tingkat pengadilan pertama, majelis PN Jakarta Pusat menghukum Bob Hasan dua tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 14,126 miliar. Di tingkat banding, hukuman Bob Hasan menjadi enam tahun penjara dan membayar kerugian negara 243 juta dollar AS. Putusan banding itu diperkuat majelis hakim agung di tingkat kasasi. Pada 26 Maret 2001, Bob Hasan dipindah dari LP Cipinang ke Nusakambangan.

Bob Hasan sendiri ketika dimintai komentar mengatakan bahwa dirinya sejak awal menghormati hukum yang berlaku. Saya tentu menerima dan menghormati putusan MA itu, ujarnya. (VIN/TOM)

Sumber: Kompas, 12 juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan