LSM: Komisi Hukum Tak Proporsional

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luky Djani menilai niat Komisi Hukum DPR untuk menunda pembahasan anggaran Kejaksaan Agung sebagai sikap yang tak pada tempatnya. Sebab, yang seharusnya dilakukan DPR adalah mengontrol apakah anggarannya efisien, efektif, atau tidak. Bukan karena like and dislike, kata dia saat dihubungi Tempo kemarin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum Akil Mochtar mengungkapkan bahwa pembahasan apa pun yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung baru akan dilakukan setelah Presiden membalas surat protes dari pemimpin Dewan sebagai buntut kisruh dalam rapat kerja pada 17 Februari lalu (Koran Tempo, 24/3).

Sikap semacam itu, menurut Luky, selain tidak proporsional, juga amat berbahaya. Sebab, fungsi anggaran yang melekat pada DPR mekanisme penggunaannya lebih sebagai senjata politik untuk mengontrol dan mengatur lawan politik. Ini berbahaya kalau terjadi pada institusi publik yang punya agenda strategis untuk memberantas korupsi, dan komisi lain yang mestinya independen, dia menambahkan.

Luky mempersilakan masyarakat menilai apakah dasar sikap DPR ini tergolong prinsipiil atau tidak. Dia hanya menegaskan, perbedaan haluan politik dan kebijakan janganlah dikerangkeng dengan kewenangan DPR. Sebab, ini bisa membawa masalah yang berkepanjangan.

Jika anggaran dihambat DPR, akan menjadi alasan pembenar kejaksaan untuk tidak melakukan tugasnya dengan optimal dan benar. Selain itu, DPR bisa dituding tak sungguh-sungguh mendukung penegakan kinerja.

Penilaian senada disampaikan Koordinator Lobi dan Advokasi Transparency International Indonesia Anung Karyadi. Menurut dia, sikap Komisi Hukum DPR itu lebih merupakan tekanan politik sebagian anggota DPR saja. Berdasarkan pengalaman dalam kasus ketegangan Presiden dan DPR soal kenaikan harga BBM, ini hanya soal waktu bagi DPR untuk kembali membahas soal itu, kata dia.

Menurut Anung, yang seharusnya dilakukan DPR adalah melakukan pemantauan terhadap kinerja kejaksaan, seperti apa saja yang sudah dilakukan. Apakah sesuai dengan rencana yang telah disepakati atau tidak. Kalau pemantauan di luar dari soal itu, kata dia, Itu tidak fair.

Jika ancaman untuk tidak membahas anggaran kejaksaan ini benar-benar dilaksanakan, jelas akan sangat mengganggu terhadap kinerja kejaksaan. Padahal, kata Anung, kalau kejaksaan tidak bisa bekerja maksimal, tentu DPR pun tak bisa melakukan pemantauan terhadap kinerja lembaga tersebut. abdul manan

Sumber: Koran Tempo, 26 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan