Lindungi Para Pembela Hak-Hak Publik (Public Right Defender)
Press Release
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Azazi Manusia) harus investigasi ancaman pada pada orang tua murid dan pelapor korupsi sekolah. Selain itu, Komnas HAM harus memberikan perlindungan HAM bagi para pembela hak-hak publik (public right defender) didunia pendidikan ini. HAM mereka terancam pada saat gigih mengkritisi pengelolaan dana sekolah.
Ancaman terhadap orang tua murid dan pelapor korupsi sekolah dapat dibaca sebagai ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi, penegakan HAM dan upaya demokratisasi didunia pendidikan. Ancaman ini dikhawatirkan dapat membungkam orang tua murid dan pelapor korupsi sekolah lainnya serta menyurutkan tensi publik membersihkan sekolah dari korupsi, penegakan HAM dan upaya demokratisasi sekolah.
Kelompok Rentan
Relasi kuasa (power relation) orang tua murid dan anaknya versus sekolah dan pejabat dinas pendidikan tidak berimbang. Pejabat pendidikan memiliki kewenangan jauh lebih besar dibandingkan yang dimiliki orang tua murid. Hal ini berakibat pada rentannya posisi tawar orang tua murid dan anaknya ketika berhadapan dengan pihak sekolah. Hak-hak publik mereka akan dengan mudah dipermainkan, diancam dan bahkan dieliminasi oleh pejabat publik.
Oleh karena itu, ancaman dan intimidasi terhadap tiga kelompok orang tua murid, murid dan pelapor korupsi di SDN RSBI 012 Rawamangun, SMP 99 Jakarta dan SMP Induk TKBM Ibu Pertiwi sekolah harus disikapi secara serius. Mereka harus dibela, dilindungi dan diberdayakan untuk memperkuat daya tawar terhadap pejabat pendidikan serta demi pemberantasan korupsi, penegakan HAM dan demokratisasi sekolah.
Rekomendasi
Komnas HAM :
- Mengusut tuntas pelanggaran HAM yang dialami oleh orang tua murid, murid dan pelapor korupsi sekolah di SDN RSBI 012 Pagi Rawamangun, SMP Induk TKBM, SMP 99 Jakarta.
- Melindungi orang tua murid terutama murid dari ancaman pejabat sekolah dan dinas pendidikan.
Kejati DKI Jakarta:
- Mengusut tuntas kasus korupsi yang dilaporkan orang tua murid di di SDN RSBI 012 Pagi Rawamangun, SMP Induk TKBM dan SMP 99 Jakarta.
Kementrian Pendidikan dan Dinas Pendidikan:
- Mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan pejabat sekolah dan dinas pendidikan untuk tetap menghormati dan melindungi HAM orang tua murid dan anaknya meski mereka kritis terhadap pengelolaan keuangan sekolah
Jakarta, 26 Juli 2010
KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan):
Jumono, Juru Bicara KAKP (021-70791221)
Ade Pudjiati, Pengelola TKBM Ibu Pertiwi (085691500258)
Dr. Okky Sofyan, Ortu Murid SDN RSBI 012 Pagi Rawamangung (081387252486)
Yuslinarwati, Mantan Sekretaris Komite SMP 99 (087882210167)