Lembaga Publik Jateng Belum Transparan

Lembaga publik di Jawa Tengah dinilai belum memiliki kinerja yang profesional dan transaparan. Hal itu diketahui dari sedikitnya lembaga yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Survei Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyebutkan dari sekitar 100 badan publik, tidak lebih dari 10 persen yang memiliki PPID. “Dari semua yang terdata, sedikit sekali yang sudah memiliki PPID. Di antaranya Polda Jateng, PT KAI, PLN dan Telkom,” ungkap Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, kemarin.

KP2KKN menerjunkan 15 surveiyor yang mewawancarai pimpinan setiap lembaga sasaran. Target survei adalah 300 badan publik di provinsi ini. Hingga kemarin tercatat lebih dari 100 badan publik yang sudah didata. Badan publik yang terdata adalah kantor pemerintahan, sekolah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kantor layanan publik milik pemerintah.

“Yang memberi keterangan dalam survei ini tidak boleh staf. Harus kepala lembaga, kepala sekolah, ataupun kepala kantor,” lanjut Eko.

Berdasarkan survei, alasan belum adanya PPID yang dikemukakan beragam. Mulai dari ketidaktahuan lembaga publik ihwal PPID hingga tidak adanya anggaran untuk membentuk jabatan tersebut.

’’Terutama sekolah-sekolah yang belum siap untuk transparan. Padahal, sekolah biasanya mengelola banyak dana yang bersumber dari pemerintah dan peserta didik,’’ kata Eko.

Tujuh Daerah
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng membenarkan masih sedikitnya badan publik yang siap dengan PPID. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng baru tujuh yang telah membentuk PPID. Yakni, Surakarta, Kebumen, Batang, Jepara,  Banjarnegara, Sragen, dan Purworejo. Sementara enam daerah yang masih dalam proses pembentukan, yakni Kota Pekalongan, Brebes, Tegal, Banyumas, Klaten, dan Purbalingga.
’’Draft peraturannya sudah di kepala daerah,’’ jelas Ketua KIP Jateng, Rahmulyo Adiwibowo.

Pembentukan PPID ini adalah mandat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini telah berlaku efektif sejak Mei 2010 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Dalam peraturan itu tertera tenggat waktu paling lambat pembentukan PPID di setiap badan publik, yakni 23 Agustus 2011.
KIP Jateng sebagai komisi yang terkait dengan PPID adalah yang pertama di Indonesia.

Berdiri pada 27 April 2010 dengan anggaran dari APBD Jateng senilai Rp 2,224 miliar (2010) dan Rp 1,2 miliar (2011). Dengan anggaran kerja itu, KIP telah melaksanakan koordinasi percepatan pembentukan PPID.

’’Pembentukan PPID di seluruh daerah menjadi fokus. Kami akan meningkatkan supervisi mendorong Pemprov dan kabupaten/kota supaya secepatnya membentuk PPID,’’ tegasnya.(H68-35)
Sumber: Suara Merdeka,  9 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan