Layangkan Uji Materi Ke MK, Bambang Optimis Tarik Peminat Daftar Capim KPK

Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap uji materi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK diharapkan dapat kembali menjadi magnet orang-orang yang memiliki integritas untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, yang kini telah digelar oleh panitia seleksi (pansel ) KPK sampai 24 Juni 2015 mendatang.

Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyatakan pimpinan diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Bambang menyatakan, pasal tersebut justru tidak melindungi pimpinan sebagai barisan depan pemberantasan korupsi.

"Makanya sidang ini menjadi penting dan relevan jika segera diputuskan. Itu (putusan MK) akan membuka jalan sehingga proses seleksi capim KPK itu akan diminati banyak orang," katanya saat ditemui usai mengikuti uji materi di Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (10/6/2015).

Harapannya, hakim dapat mengabulkan gugatan guna memberikan ruang lingkup dan batasan bagi perlindungan pimpinan KPK di masa depan. "Saya ini dalam posisi menghidupkan optimisme. Bagi saya ini tidak ada kepentingannya, saya hanya berfikir itu untuk kepentingan pimpinan KPK sekarang dan ke depanya," tegasnya.

Sebelumnya, Bambang bersama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ), menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut mereka, pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana (kejahatan), bertentangan dengan konstitusi.

Salah satunya, menurut mereka, pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua Pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad yang ditetapkan menjadi tersangka, dirinya diduga Polda Sulselbar ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim dalam memalsukan dokumen kependudukan tahun 2007 lalu. Serta Bambang Widjojanto yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kalimantan Tengah di Mahkamah Konsitusi (MK) sekitar Juli 2010. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan