Layakkah Susno Dilindungi sebagai Saksi?

TENTU kita semua masih ingat kiprah seorang perwira tinggi polisi bernama Susno Duadji beberapa waktu lalu (Kamis, 18 Maret 2010) yang telah gagah berani melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Apa yang dilaporkan, secara umum, adalah hal yang berhubungan dengan mafia kasus pajak senilai Rp 24 miliar.

Secara khusus, yang dilaporkan terkait dengan dibukanya pemblokiran oleh beberapa petinggi kepolisian atas rekening milik G, seorang pegawai kantor pajak. Kasus itu tidak hanya melibatkan beberapa pejabat di kepolisian. Namun, juga pengacara, pengusaha, dan melebar sampai jaksa dan hakim.

Susno mempersoalkan pemblokiran rekening itu karena rekening tersebut diduga kuat merupakan penampung uang suap dari sekian banyak wajib pajak. Melalui pemberitaan melalui media massa, kita mengetahui, terdapat sekian banyak perusahaan besar yang telah turut mengisi rekening tersebut untuk membuat G lebih kaya lagi.

Lantas, bagaimana perkembangan kasus pembukaan blokir rekening milik G itu? Kita semua sungguh tidak tahu. Sebab, media massa sudah tidak pernah memberitakannya lagi atau mungkin tidak pernah menanyakan kepada pihak yang berwenang.

Memang terdapat pemberitaan atas kelanjutan kasus tersebut. Namun, bukan soal pembukaan blokir rekening tadi, tapi lebih pada upaya penahanan oleh pihak kepolisian atas Susno. Alasan penahanannya, Susno disangka terlibat dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 (Koran Tempo, Kamis, 27 Mei 2010, halaman A6).

Ketika muncul desakan agar Susno masuk dalam program perlindungan saksi, apakah dia memang berhak untuk mendapatkan itu? Yang jelas, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sudah setuju untuk melindungi Susno. Muncul tuntutan agar Susno dipindahkan ke safe house (tempat aman).

Tapi, menurut Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Zainuri Lubis, safe house (tempat aman) hanya ditujukan bagi saksi dan korban yang memenuhi syarat. Sedangkan, seseorang yang sudah berstatus tersangka seharusnya berada di rumah tahanan negara. "Kami tidak menolak, tetapi sesuai porsi," katanya (Koran Tempo, Kamis, 27 Mei 2010, halaman A6).

Apakah Susno Duadji memenuhi kriteria sebagai saksi atau korban?

Perlu diingat, jika dikaitkan dengan kasus pembukaan blokir rekening atau yang dikenal dengan kasus mafia hukum pajak, Susno Duadji harus diposisikan sebagai orang yang telah berjasa dalam bidang penegakan hukum karena mengungkap kasus itu. Tanpa peran Susno, tidak akan mungkin kasus tersebut terungkap. Dengan diungkapnya kasus itu, kita juga dapat mengetahui secara nyata adanya mafia hukum.

Dalam kasus tersebut, jika merujuk pada pemberitaan di media massa, posisi Susno adalah sebagai saksi. Sebab, dengan jabatan yang disandang saat itu, dia adalah orang yang sangat banyak tahu mengenai barang bukti yang terkait dengan pembukaan blokir rekening.

Itu sesuai dengan isi pasal 1 butir 1 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Jadi, menurut pendapat saya, Susno berhak untuk mengajukan perlindungan dengan posisi sebagai saksi. Selanjutnya, menjadi kewajiban negara melalui LPSK meresponsnya.

Ketika saat ini Susno sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus pilkada Jabar, masihkah dia berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dari LPSK?

Menurut saya, meski saksi seperti Susno berstatus tersangka, dia tetap memperoleh hak untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, asal memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan. Lihat pasal 28 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut pasal itu, perlindungan yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana mempertimbangkan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.
b. Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban.
c. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban.
d. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Hal itu diperkuat pasal 10 ayat 2 UU No 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Jadi, seorang saksi dan sekaligus sebagai seorang tersangka (terdakwa) mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dari LPSK. Hanya, dia tetap dapat dituntut ke persidangan. Namun, baginya pun masih terdapat jaminan bahwa atas kesaksiannya, akan memperoleh keringanan hukuman.

Karena itu, meski Susno berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara (rutan), dia mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan saksi dan dapat menempati safe house. Posisi negara wajib untuk memberikan perlindungan sepanjang memenuhi syarat untuk hal tersebut. Itulah porsi yang dapat negara berikan kepada Susno Duadji dan sekaligus itulah porsi hak yang dimiliki oleh Susno Duadji.

Rudy Satriyo Mukantardjo , (Staf pengajar hukum pidana FH UI)
Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 31 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan