Lapor Kekayaan Bagi Calon Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mewajibkan semua calon anggota legislatif (caleg) yang ikut Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

Pihak KPU menyatakan bahwa LHKPN tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanda bukti penerimaan dari KPK ini nantinya jadi dokumen yang harus disertakan ketika proses pencalonan anggota legislatif. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong Pemilu 2019 yang lebih demokratis dan berintegritas.

Rencana KPU menjadikan pelaporan kekayaan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019 dapat dikatakan sebagai tindakan yang progresif mengingat persyaratan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Selain untuk mendorong lahirnya caleg yang berintegritas, keharusan menyerahkan LHKPN pada awal pencalonan diharapkan dapat mengurangi beban KPK dalam menagih pelaporan kekayaan dari para anggota legislatif yang terpilih nantinya. Pada umumnya jika sudah terpilih banyak anggota legislatif yang malas atau bahkan tidak mau melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Fakta ini bisa dilihat dari data KPK tahun 2017 yang menyebutkan dari seluruh anggota legislatif (DPR/DPD/DPRD) periode 2014-2019 yang berjumlah 14.173 orang hanya 4.406 atau 31.09% yang melaporkan LHKPN. Selebihnya 9.767 orang atau sekitar 68,91 persen belum pernah setor LHKPN ke KPK. Jumlah anggota legislatif yang tidak pernah lapor kekayaan ke KPK adalah yang tertinggi dibandingkan tiga instansi lainnya seperti eksekutif, BUMN/BUMD, dan yudikatif. 

Minimnya kesadaran melaporkan kekayaan dari para wakil rakyat di parlemen sungguh menyedihkan mengingat pelaporan kekayaan anggota dewan merupakan mandat dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

ICW mencermati dua penyebab rendahnya kepatuhan pelaporan kekayaan anggota legislatif. Pertama, keharusan pelaporan kekayaan tidak menjadi syarat menjadi anggota legislatif. Dalam UU Pemilu terdapat sejumlah syarat menjadi anggota legislatif namun tidak ada satupun yang menyebutkan keharusan bagi calon untuk melaporkan kekayaannya. Kedua, tidak ada ancaman pidana bagi penyelenggara negara termasuk anggota dewan yang tidak mau melaporkan kekayaannya.

Meski muncul penolakan dari sejumlah partai politik, sebaiknya pihak KPU tidak perlu ragu untuk segera mengesahkan regulasi yang mensyaratkan pelaporan kekayaan bagi caleg yang akan ikut pemilu 2019. Sekali lagi upaya ini dimaksudkan untuk menghasilkan anggota legislatif yang berintegritas, dan mau bekerja serius untuk kepentingan rakyat.

Sepertinya halnya slogan “kalau bersih kenapa risih” maka jika caleg yang akan ikut Pemilu 2019 merasa bersih tentu tidak perlu risih untuk melaporkan kekayaannya. (Eson/Ade)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags