Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Kembali Terjadi
Pernyataan Pers Bersama
Hingga saat ini, perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi masih minim. Hal ini terlihat dari masih adanya kriminalisasi dan kekerasan terhadap pelapor. Kekerasan kali ini menimpa aktivis KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya) ketika akan melakukan audiensi dengan DPRD Tasikmalaya pada 26 Juni 2008. Audiensi dilakukan terkait kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Tasikmalaya tahun 2007. Para aktivis KMRT ini mengalami pemukulan, pengeroyokan, intimidasi dan pengusiran oleh oknum anggota IGORA (Ikatan Guru Olah Raga) Tasikmalaya.
Selain kekerasan, aktivis KMRT juga berhadapan dengan lembaga penegak hukum terkait dengan laporan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten. Audiensi, pelaporan dan aksi moral untuk mengungkap kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tasikmalaya 2007 dianggap telah mencemarkan nama baik, berisi fitnah dan dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan bagi kepala dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya.
Kriminalisasi dan kekerasan terhadap saksi pelapor kasus korupsi juga diperparah penegakan hukum secara parsial oleh Polresta Tasikmalaya. Hal ini dibuktikan oleh masih diusutnya laporan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan oleh aparat kepolisian meski proses hukum kasus korupsi sedang berjalan. Padahal, Kabareskrim sudah mengeluarkan surat edaran No.B/345/III/2005/Bareskrim yang menyatakan perintah kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi daripada laporan pencemaran nama baik terkait dengan kasus korupsi tersebut. Upaya Polresta Tasikmalaya yang menetapkan tiga aktivis KMRT sebagai tersangka dan pelimpahan kasusnya ke kejaksaan negeri Tasikmalaya dalam laporan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan berarti telah melanggar surat edaran Bareskrim ini.
Kriminalisasi terhadap pelapor ini juga jelas melanggar pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan juga norma-norma UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) / Konvensi PBB Anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, Polresta Tasikmalaya cenderung memperlambat dan tidak maksimal menangkap pelaku kekerasan yang menimpa tiga aktivis KMRT ini. Hal ini terbukti hanya satu pelaku kekerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestas Tasikmalaya. Padahal berdasarkan pengakuan korban, pelaku pemukulan, pengeroyokan dan pengusiran terhadap aktivis KMRT lebih dari satu orang. Sementara itu, pelimpahan kasus kekerasan ini ke kejaksaan negeri Tasikmalaya berjalan sangat lambat yakni sekitar 5 bulan setelah penetapan tersangka pada bulan juli 2008
Fenomena kekerasan dan kriminalisasi aktivis KMRT terkait upaya mereka membongkar skandal korupsi di Tasikmalaya menambah deretan kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap pelapor kasus korupsi di Indonesia. Catatan ICW sampai akhir tahun 2008, tercatat 50 orang saksi/pelapor diseluruh Indonesia yang mengalami kriminalisasi ataupun kekerasan terkait dengan laporan kasus korupsi yang disampaikannya ke lembaga penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi dan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
Oleh karena itu, terkait kriminalisasi dan kekerasan yang dialami aktivis KMRT dan saksi pelapor kasus korupsi lainnya dimasa mendatang kami menuntut:
Pertama, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri menginstruksikan kepada Kapolresta Tasikmalaya agar segera menunda pengusutan laporan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tiga aktivis KMRT sampai kasus dugaan korupsi DAK pendidikan Tasikmalaya memiliki kekuatan hukum tetap. Dan sebaliknya, Polresta Tasikmalaya segera mengusut sampai tuntas semua pelaku kasus kekerasan beberapa oknum IGORA terhadap aktivis KMRT.
Kedua, menuntut Komnas HAM agar segera menurunkan tim khusus ke Tasikmalaya untuk menyelidiki kekerasan yang dilakukan oleh anggota IGORA dan pihak lain yang terlibat. Selain itu, Komnas HAM diminta menekan Mabes Polri agar segera menginstruksikan Polda Jabar dan Polresta Tasikmalaya untuk segera menuntaskan kasus kekerasan yang menimpa aktivis KMRT.
Ketiga, menuntut agar Mabes Polri dan Komnas HAM lebih memperhatikan perlindungan saksi/pelapor korupsi dari tindak kekerasan dan kriminalisasi atas laporan dan kesaksian mereka tersebut.
ICW (INDONESIA CORRUPTION WATCH)
IMPARSIAL
KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya)
-----------------
KRONOLOGIS KRIMINALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP PELAPOR KASUS DUGAAN KORUPSI DAK 2007 TASIKMALAYA
Mei 2008 :
KMRT melaporkan secara lisan dugaan korupsi DAK 2007 Tasikmalaya ke Kejari Tasikmalaya
5 Juni 2008 :
Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya tentang dugaan korupsi DAK 2007. Kepala Dinas Pendidikan kab Tasikmalaya tidak menghadiri acara audiensi tersebut
12 Juni 2008 :
Audiensi kedua dengan DPRD, tetapi Kepala Dinas Pendidikan tidak menghadiri kembali. Hadir di ruang rapat paripurna wakil dari kejaksaan dan kepolisian.
19 Juni 2008 :
Audiensi dengan DPRD batal karena tidak satupun anggota DPRD hadir di ruang rapat paripurna DPRD kab Tasikmalaya
23 Juni 2008 :
Aksi moral di Kompleks kantor Dinas Pendidikan, Pemda dan DPRD.
24 Juni 2008 :
Aktivis KMRT dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya terkait dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H Abdul Kodir M.Pd
26 Juni 2008 :
KMRT memenuhi undangan audiensi DPRD kabupaten Tasikmalaya. Diruang rapat paripurna hadir Kadisdik, Ketua DPRD, Pengacara Kadisdik, kepala-kepala sekolah dasar dan MI Tasikmalaya
26 Juni 2008 :
Terjadi pengeroyokan, pemukulan dan pengusiran oleh oknum IGORA (Ikatan Guru Olah Raga) terkait dengan audiensi KMRT dengan DPRD.
26 Juni 2008 :
KMRT dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan indikasi tindak pidana korupsi DAK 2007 kabupaten Tasikmalaya.
26 Juni 2008 :
Aktivis KMRT, Zamzam jamaludin, melaporkan ke SPK Polresta Tasikmalaya dan langsung ditangani oleh Reskrim penyidik
26 Juni 2008 :
Zamzam jamaludin, melakukan visum di RSUD Tasikmalaya oleh Dr. Andika.
12 Juli 2008 :
Oknum IGORA berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap aktivis KMRT.
14 Juli 2008 :
Tiga aktivis KMRT diperiksa sebagai saksi dalam pelaporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 310 dan 335 KUH) oleh Polresta Tasikmalaya.
31 Juli 2008 :
Tiga aktivis KMRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tasikmalaya untuk pasal 310 KUHP.
21 Agustus 2008 :
KMRT menyampaikan laporan tertulis dugaan korupsi DAK Pendidikan 2007 kabupaten Tasikmalaya.
1 September 2008 :
Ketua tim pengusutan dugaan korupsi DAK Pendidikan Tasikmalaya 2007 kejari Tasikmalaya menyatakan sudah memeriksa 30 kepala SD/MI dan 6 kepala UPTD, 3 konsultan, 4 komite sekolah, 3 rekanan, Kepala Dinas Pendidikan Tasikmalaya, Abdul Kodir dan lainnya. Bahkan, kejari Tasikmalaya sudah menemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DAK pendidikan ini. Lebih lanjut, ketua tim menyatakan telah menetapkan tersangka lebih dari satu orang dan akan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
11 Desember 2008 :
Pelimpahan dan penyidikan tahap II sebagai tersangka ke kejaksaan negeri dengan tuduhan pidana fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini aneh karena berkembang menjadi pelanggaran atas tiga pasal (310, 311 dan 335).