KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVII. Mereka adalah dua pegawai swasta, Habib dan Jeany S. Arifin; serta pejabat PT Duta Graha Indah, Laurensius Teguh Kashanto. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka M. Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa tak menjelaskan hasil pemeriksaan mereka. Namun mereka diperiksa berkaitan dengan kasus M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka turut menerima suap proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.
Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Kamis pekan lalu mengumumkan status tersangka anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Energi ini. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan status tersangka Nazaruddin berdasarkan dua bukti kuat, yakni kesaksian dan bukti-bukti pendukung lainnya. Namun ia menolak menyebutkan bukti pendukung itu.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi lain: Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Dudung Purwadi, serta Teguh Kurniawan dan Budi Witarsa. El Idris adalah tersangka suap setelah tertangkap bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. KPK menemukan duit Rp 3,2 miliar saat dilakukan penangkapan pada 21 April.
Mindo, anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, sempat menyebutkan Nazaruddin menerima success fee 13 persen dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Duit dikucurkan setelah Nazaruddin memuluskan PT Duta Graha sebagai kontraktor wisma atlet. Rosa belakangan mengubah keterangannya.
KPK semula hendak meminta keterangan Nazaruddin. Namun sejumlah politikus Demokrat mengumumkan bendaharanya pergi berobat ke Singapura pada 23 Mei lalu. Namun sampai kini Nazaruddin belum pulang. FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | ALWAN RIDHA RAMDANI
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011