KPK Minta Presiden Berhentikan Puteh [13/07/04]

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan surat perintah kepada Presiden RI untuk segera memberhentikan sementara tersangka kasus korupsi Abdullah Puteh dari jabatannya selaku Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan Penguasa Darurat Sipil Daerah. Surat tersebut dilayangkan KPK hari Jumat (9/7) malam dan telah diterima Sekretaris Negara.

Perintah pemberhentian sementara Puteh dari jabatannya itu disampaikan unsur pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Syahruddin Rasul, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/7).

Selain dikirimkan kepada Presiden, surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) ad interim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan DPRD Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Surat untuk Menko Polkam dan Mendagri dikirim melalui kurir dan surat ke DPRD NAD dikirim melalui titipan kilat.

Saat melakukan debat presiden, Presiden/Calon Presiden Megawati Soekarnoputri menjawab pertanyaan Ikrar Nusa Bhakti mengatakan setuju Puteh dinon-aktifkan dan kemudian ditunjuk pejabat lain.

Kewenangan KPK untuk meminta pemberhentian berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 12 Huruf e, Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.

Ditanya apa langkah yang akan dilakukan jika Presiden tidak melaksanakan perintah KPK mengingat tidak ada sanksi dalam UU No 30/2002, Taufiequrrahman mengatakan bahwa itu domain politik dan di luar kewenangan KPK.

Silakan publik yang menilai dan Presiden untuk mengambil keputusan. Yang jelas pemeriksaan akan dijalankan terus. Kami tidak terpengaruh atas intervensi dari siapa pun dan apa pun, termasuk presiden sekalipun. Yang jelas kami tidak akan menghentikan penyelidikan ini, kata Taufiequrrahman tegas.

Mengenai penjemputan paksa, Taufiequrrahman menjelaskan bahwa KPK akan melakukan penjemputan paksa, Rabu. Empat penyidik dikirim, dua orang dikirim ke alamat rumah Puteh di Aceh dan dua orang ke alamat rumah Puteh di Jakarta. Keempat penyidik ini membawa surat panggilan yang ketiga.

Taufiequrrahman menegaskan, jika 14 Juli mendatang Puteh tidak juga bersedia dibawa dan dihadapkan pada penyidik KPK, pimpinan KPK akan mengeluarkan perintah menangkap. Tadi siang penyidik kami sudah berjumpa dengan Puteh di Medan. Kami belum tahu kelanjutannya, belum berkomunikasi lagi, ujarnya.

Ditanya soal permohonan praperadilan yang diajukan Puteh, Taufiequrrahman mengatakan hingga kini masih belum menerima permohonan itu secara resmi. Itu hak orang mengajukan praperadilan. Saya tidak mau menanggapi, katanya.

Menanggapi upaya paksa KPK, kuasa hukum Puteh, OC Kaligis, menyatakan seharusnya KPK taat pada aturan hukum. Sebelum praperadilan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KPK tidak boleh melanjutkan penyidikan terhadap Puteh.

Jika KPK tetap melakukan upaya paksa, itu adalah bentuk arogansi KPK. KPK mestinya malu, wong dia dipraperadilan kok. Di mana ada di dunia begitu. Ini kan kelihatan KPK pamer kekuasaan, ujarnya.

Penon-aktifan
Ketua Komisi II DPR Teras Narang bersama dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva dalam jumpa pers membantah adanya benturan produk hukum jika KPK hendak menon-aktifkan seorang pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka.

Teras menjelaskan, mengacu pada Pasal 46 Ayat 1 UU KPK, disebutkan bahwa di dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain tidak berlaku berdasarkan UU ini.

Polri juga selidiki
Sementara itu, Polri tengah mendalami dua fakta, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi NAD yang diduga dilakukan Puteh. Kedua fakta itu adalah belum turunnya izin DPRD NAD atas pengalihan dana pendidikan ke pos kelistrikan, dan penyimpanan dana ke Bank Pembangunan Daerah NAD.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung menyatakan hal itu kepada pers, Senin. Gubernur NAD Abdullah Puteh jelas mengetahui ada pengalihan dana pendidikan itu. Pengalihan dilakukan, alasannya karena listrik byar pet sehingga dialihkan untuk kelistrikan, ujar Suyitno.

Tak berada di Banda Aceh
Puteh hari Senin tidak berada di Banda Aceh. Pihak pendapa gubernuran mengatakan sudah beberapa hari yang bersangkutan tidak berada di rumah dinas itu. Hari Sabtu, Puteh berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah melakukan kunjungan kerja dan menyerahkan sejumlah bantuan untuk masyarakat setempat. Bantuan itu adalah paket Gema Assalam.

Puteh menuju kedua kabupaten itu kabarnya bukan berangkat dari Banda Aceh, tetapi dari Medan dengan menggunakan pesawat. Dia kemudian juga tidak kembali ke Banda Aceh, tetapi ke Medan lagi.

Hari Senin tim dari Mabes Polri dikabarkan telah datang ke Banda Aceh. Namun, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NAD Komisaris Besar Sayed Hoesainy mengatakan belum ada tim Mabes Polri yang datang. (NJ/son/adp/vin)

Sumber: Kompas, 13 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan