KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

Setelah sempat tertunda beberapa kali, persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim menolak permohonan Nazaruddin.
Dalam amar permohonannya, Nazaruddin meminta agar pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang disita oleh termohon KPK tidak sah.

Kuasa hukum Nazaruddin, YB Purwaning M Yanuar, di depan hakim tunggal Dimyati menyatakan penyitaan sejumlah barang milik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melanggar KUHAP.
Sebab, tas tersebut dititipkan kepada mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia, HE Michael Menufandu, saat Nazar dibekuk kepolisian Kolombia di Bogota.

Menurut Purwaning, penyitaan tas hitam KPK tanpa sepengetahuan Nazaruddin. ’’Penyitaan haruslah disaksikan oleh pemilik atau saksi yang mengetahui persis dari mana barang tersebut diambil serta harus pula disaksikan oleh pihak lain seperti ketua lingkungan setempat,’’ papar Purwaning.

Dia menerangkan, Nazaruddin sejak awal hanya menitipkan barang tersebut ke Menufandu. Sang dubes ternyata memilih menyerahkannya ke KPK. Padahal Nazaruddin tidak mengizinkan penyerahan tas hitam tersebut ke pihak lain.
Dia menilai perbuatan Menufandu masuk dalam kategori tindakan pencurian barang milik orang lain. Pasalnya, mantan dubes itu bukan penyidik yang dapat melakukan penyitaan terhadap barang milik pemohon.

Keberatan
Pengacara Nazaruddin lain, Afrian Bonjol, mengatakan kliennya keberatan terhadap penyitaan tersebut. Tas hitam merk Dunhill, charger Blackberry dan Nokia, jam tangan, tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang 20 ribu dolar AS serta dompet diklaim tak berkaitan dengan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Pihak Nazaruddin memohon agar majelis hakim menyatakan penyitaan oleh KPK tidak sah. KPK juga harus mengembalikan semua yang telah disita tersebut.

Menanggapi permohonan Nazaruddin, KPK berharap hakim tunggal Dimyati menolak dalil permohonan pemohon. ’’Menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,’’ ujar kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Rasamala mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan termohon telah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni KUHAP dan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penyitaan itu telah diatur secara khusus dalam pasal 47 Ayat (2) UU KPK. Menurut Rasamala, penyitaan tak mesti dilakukan di hadapan pemilik barang. Penyitaan dapat dilakukan dari orang yang menguasai barang sesuai Pasal 47 Ayat (1) UU KPK dan KUHAP. (K24-25)
Sumber: Suara Merdeka, 8 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan