KPK Harus Usut Tuntas BLBI Mulai dari Sjamsul Nursalim

Pernyataan Pers ICW

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini masih menjadi skandal terbesar yang sangat merugikan negara. Total dana yang dikucurkan (diluar bunga dan perubahan nilai uang) dari tiga tahap penyaluran mencapai Rp. 431,6 triliun. Dan biaya yang dikeluarkan negara untuk penarikan BLBI dan pengembalian aset mencapai Rp.600 triliun.

 

Secara umum, per: 29 Januari 1999, dari Rp. 144,54 triliun dana BLBI yang disalurkan pada 54 bank di tahap pertama, menurut Audit BPK tahun 1999 terdapat penyimpangan ditahap penyaluran mencapai 95,8% yang merugikan keuangan negara. Atau, Rp. 138,4 triliun. Bahkan, pemerintah masih harus membayar bunga 3% pertahun. Yang tentunya diambil dari pajak dan pemasukan negara yang berasal dari uang rakyat.

 

Pelanggaran hukum dan penyimpangan hampir terjadi di setiap tahap proses BLBI, mulai dari penyaluran, penggunaan (penyimpangan 58,70%) hingga pengembalian aset. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) adalah salah satu bank dalam status BBO (Bank Beku Operasi) yang mendapatkan kucuran terbesar dalam kebijakan BLBI. Dan, Sjamsul Nursalim (SN) tercatat menjadi Presiden Direktur dan pemegang saham dominan pada BDNI.

 

Kewajiban BDNI – Sjamsul Nursalim

No. 

Uraian

Jumlah

(dalam Miliar)

1

BLBI

 Rp      30.900,00

2

Simpanan nasabah dan utang

Rp        7.066,00

3

Kewajiban off-balance Sheet

 

 

a. Utang KLBI pada BI

 Rp        4.700,00

 

b. L/C dan Utang lain

 Rp        4.592,00

Jumlah Kewajiban

 Rp      47.258,00

Estimasi Aset Bank

 Rp     (18.850,00)

Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS)

 Rp      28.408,00

sumber: Audit BPK No: 34G/XII/11/2006

 

 

BDNI – Sjamsul Nursalim

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan