KPK Gamang Hadapi Nunun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gamang menghadapi tersangka Nunun Nurbaeti. Menurut peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, penyidik yang bertugas di KPK berasal dari institusi Polri, sementara Nunun adalah istri mantan Wakapolri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun. Situasi itulah yang menimbulkan kegamangan penyidik. ”Pengaruh Adang sebagai mantan Wakapolri bisa jadi membuat penyidik KPK gamang,” kata Donal, kemarin.

Donal berpendapat, seharusnya KPK tidak perlu gamang dalam menghadapi kasus tersebut. Pimpinan KPK harus mampu melakukan konsolidasi menghadapi kemungkinan hambatan eksternal. ”Khususnya dengan melakukan proteksi kepada penyidik yang merasa gamang dalam menangani kasus ini,” ujar Donal.

Sementara itu, terkait sikap Adang Daradjatun yang akan ”melawan” proses hukum yang tengah dihadapi Nunun Nurbaeti, Donal menilai, Adang seharusnya memberi contoh bagaimana seharusnya menegakkan hukum.
”Sebagai seorang mantan jenderal dan anggota DPR yang duduk di Komisi Hukum, seharusnya beliau membantu kerja-kerja penegak hukum untuk membongkar kasus ini,” ujar Donal.

Menurutnya, jika Adang yakin istrinya tidak bersalah maka yang harus dilakukan adalah mendorong proses hukum. Bukan sebaliknya.
”Yang dilakukan Adang justru menyandera istrinya dalam kasus ini,” ujar Donal.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP memilih tidak mengomentari sikap Adang. Johan juga enggan menanggapi tudingan Adang Daradjatun yang menyebut KPK tidak berlaku adil terhadap Nunun. “Kami tidak mengomentari setiap pernyataan,” ujar Johan dihubungi Suara Merdeka, kemarin.

Meski begitu, Johan berharap keluarga Nunun mau bekerja sama dengan KPK untuk memudahkan penuntasan kasus tersebut. ”Kami berharap pihak keluarga bisa bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Johan.

Sebelumnya, Adang menilai KPK telah berlaku tidak adil kepada Nunun. Politisi PKS ini menilai, istrinya dijadikan tersangka tanpa bukti. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka pada akhir Februari lalu dalam kasus suap cek perjalanan terkait  pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 30 anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Nunun belum pernah diperiksa. Saat ini, dia dilaporkan berada di Kamboja setelah sebelumnya disebut-sebut berada di Singapura dan Thailand untuk menjalani pengobatan amnesia berat yang selalu diklaim dideritanya.
 
Paspor Nunun sudah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namanya juga akan dimasukkan red notice Interpol. Namun Nunun bergeming tak mau kembali ke Indonesia. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan