KPK Fokus Isi Rekaman Anggodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan pemeriksaan Anggodo Widjojo terkait dengan upayanya menghalangi penyelidikan pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Lembaga antikorupsi itu menjanjikan pertanyaan yang fokus pada sadapan percakapan adik buron KPK Anggoro Widjojo itu dengan sejumlah aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menjelaskan, pertanyaan soal rekaman itu juga didalami penyelidik hari ini. "Tentu, itu yang ditanyakan dalam lanjutan penyelidikan besok (hari ini)," katanya kemarin. Anggodo, kata Johan, bakal diperiksa mulai pukul 10.00. Namun, dia tidak tahu kapan pemeriksaan berakhir.

Johan mengungkapkan, penyelidik membutuhkan banyak informasi sebelum pimpinan KPK memutuskan layak tidaknya kasus itu naik ke level penyidikan. "Masih banyak informasi yang kami butuhkan. Di antaranya, mengonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap Ari Muladi dan Edy Soemarsono (orang dekat Antasari Azhar)," ucapnya.

Lanjutan pemeriksaan itu dibutuhkan karena pekan lalu Anggodo baru ditanyai 26 pertanyaan. Namun, yang menyangkut substansi baru 24 pertanyaan. Tentu, masih banyak pertanyaan lain yang perlu diperdalam untuk mengetahui secara utuh sepak terjang pengusaha asal Surabaya yang pernah ''menjerumuskan'' dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu.

Johan tidak bisa memastikan apakah akan dijadwalkan lagi pemeriksaan berikutnya. "Kami akan melihat apakah informasi yang didapat sudah cukup atau belum," terang pria kelahiran Mojokerto tersebut. Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa menilai pemeriksaan Anggodo sudah berada dalam track yang benar. "Saya percaya sepenuhnya kepada KPK dalam penanganan kasus Anggodo," jelasnya kemarin.

Sudah diwartakan, kasus Anggodo itu diambil saat Ota -panggilan Mas Achmad- masih menjabat pelaksana tugas di lembaga itu. Dia menambahkan, sebaiknya publik memberikan kesempatan yang cukup kepada lembaga tersebut untuk melakukan penyelidikan. "Sebab, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan bukan perkara mudah. Perlu kehati-hatian dan kerja keras," terang pria yang menggantikan Chandra selama tiga bulan di KPK itu.

Apabila sudah di level penyidikan, bukti-bukti yang didapatkan harus memenuhi unsur-unsur yang disangkakan. "Ini pekerjaan berat sebab lembaga itu tak boleh menghentikan kasus yang disidik atau menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 11 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan